Dukung Pengajak Golput Dipidanakan

RMOLBengkulu.Ancaman pidana bagi orang yang mengajak golput disampaikan Menko Polhukam, Wiranto kemarin ternyata mendapat dukungan sejumlah pihak meskipun masih terdapat pro kontra. Bahkan, pernyataan ini, beberapa pihak menuding pemerintah ingin membangkitkan neo Orde Baru.


RMOLBengkulu. Ancaman pidana bagi orang yang mengajak golput disampaikan Menko Polhukam, Wiranto kemarin ternyata mendapat dukungan sejumlah pihak meskipun masih terdapat pro kontra. Bahkan, pernyataan ini, beberapa pihak menuding pemerintah ingin membangkitkan neo Orde Baru.

Seperti disampaikan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang justru sepakat dengan apa yang direncanakan oleh pemerintah agar angka golput tidak tinggi.

"Kita kan memang berusaha meningkatkan partisipasi publik terhadap meningkatnya jumlah pemilih. Itu kan bagian dari legitimasi pemilu juga. Lah kita sudah bersusah payah, KPU, Bawaslu, pemerintah, partai politik berlomba-lomba untuk mengajak orang datang ke TPS, loh kok ada orang yang menghalangi ke TPS?” ucap Ketua DPP PAN, Yandri Susanto di gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3).

Menurut dia, upaya para pengajak golput itu sangat bertolak belakang oleh apa yang dilakukannya saat ini. Maka dari itu, dia sangat setuju kalau pengajak golput dijerat menggunakan ancaman pidana.

"Nah tentu kalau ada sesuatu yang tidak sesuai dengan kaidah hukum, ya aparat kepolisian harus bertindak. Tapi tindakan itu harus jelas, jangan sampai nanti ada pasal karet yang diberlakukan,” tegasnya.

Di sisi lain, ia meyakini jika aparat kepolisian mampu mencari dasar hukum yang tepat agar pengajak golput ini bisa dipidana. Entah lewat UU ITE, lewat UU KUHP atau yang lainnya.

"Saya kira polisi belum terlambat, masih punya waktu, clear-kan saja mau pakai undang-undang apa?” tandasnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL. [tmc]