Disdik Kota Wajibkan Guru Dan ASN Berbagi Melalui Zakat Penghasilan

RMOLBengkulu. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bengkulu mewajibkan para guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinaunginya untuk membayar zakat dari penghasilan yang didapat. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Rosmayetti.


RMOLBengkulu. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bengkulu mewajibkan para guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinaunginya untuk membayar zakat dari penghasilan yang didapat. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Rosmayetti.

Dalam surat pernyataan yang dibuat tanggal 18 Mei 2020 tersebut dijelaskan bahwa para guru dan ASN di Disdik Kota wajib membayarkan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dari dana sertifikasi guru dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota, Nopri Walihan. Menurutnya pemotongan tunjangan para guru untuk pembayaran zakat merupakan suatu hal yang positif.

"Bagus, selama itu sesuai dengan ketentuan," katanya kepada RMOLBengkulu belum lama ini.

Lebih lanjut dirinya mengatakan jika tidak ada yang salah dengan pemotongan tunjangan sebesar 2,5 persen untuk dibayarkan zakat penghasilan. Mengingat uang hasil zakat yang dibayarkan akan dikelola oleh Baznas agar kemudian digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan bantuan.

"Tidak ada yang salah, agama dan undang-undang pun mengatur tentang penerimaan zakat penghasilan ini," terangnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa para guru dan ASN di Disdik Kota Bengkulu belum lama ini telah menerima tunjangan sertifikasi dan THR. Kemudian dari tunjangan yang didapat di potong 2,5 persen untuk pembayaran zakat penghasilan. [adv]