Diduga Terima Suap, Hakim PN Resmi Jadi Tahanan KPK

RMOLBengkulu.Seorang Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di PN Semarang, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


RMOLBengkulu. Seorang Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di PN Semarang, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan ini usai ia menjalani serangkaian pemeriksaan, Selasa (26/3) siang di Gedung KPK. Bahkan, sekitar pukul 14.30, terlihat keluar dari Gedung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.  

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Lasito (LAS) akan ditahan di Rumah Tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kav.4 belakang Gedung Merah Putih KPK.

"Hakim LAS ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/3).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Lasito dan Ahmad Marzuqi.

Marzuqi diduga memberikan sejumlah uang kepada Hakim Lasito untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang pada 2017 lalu.

Bupati Marzuqi diduga memberikan suap kepada Lasito senilai Rp 700 juta dengan pembagian mata uang rupiah Rp 500 juta dan dolar AS setara Rp 200 juta. Dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [tmc]