Diberhentikan Sepihak, Dewan Minta Dua Pjs Kades Ganti Gaji Perangkatnya

Hearing DPRD Lebong dengan perangkat desa Talang Leak II dan Desa Sukau Kayo/RMOLBengkulu
Hearing DPRD Lebong dengan perangkat desa Talang Leak II dan Desa Sukau Kayo/RMOLBengkulu

Pemecatan perangkat desa secara sepihak oleh Pejabat Kepala Desa (Pjs Kades) di Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas dan Talang Leak II, Kecamatan Bingin Kuning, direspon oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong.


Respon itu dengan menggelar Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perangkat desa dengan Pemerintah Daerah (Pemda), dan instansi terkait.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar didampingi Ketua Komisi III Rama Chandra di ruang rapat Intern DPRD Lebong, Selasa (12/7) sekitar pukul 11.00 WIB.

Turut hadir dalam kesempatan itu Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Reko Haryanto, Plt Kabag Hukum Setda Lebong Mindri Yaserhan, Camat Bingin Kuning dan Camat Lebong Atas, serta perwakilan perangkat desa.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar meminta agar para perangkat desa yang sempat dipecat sepihak oleh dua Pjs Kades segera dibayarkan ganti rugi, berupa pembayaran haknya tiap bulan atau gaji terhitung sejak dipecat.

"Dan hasil PTUN nomor 23/Y/2021/PTUN.BKL untuk Sukau Kayo dan hasil PTUN nomor 26/G/2021/PTUN.BKL untuk Talang Leak II, kami DPRD merekomendasikan sesegera mungkin melaksanakan hasil PTUN memberikan hak-hak perangkat Desa Sukau Kayo dan Desa Talang Leak II," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, secara hukum keputusan PTUN Bengkulu ini bersifat inkrah dan harus segera ditindaklanjuti oleh Pjs Kades Sukau Kayo Bambang Erlanngga, dan Pjs Kades Talang Leak II, Try Maryaningsih.

"Sampai selesai perangkat desa definitif. Jadi, terhitung dari bulan empat (2021) untuk Talang Leak II dan bulan lima (2021) untuk Sukau Kayo. Jadi sampai hari ini keputusan PTUN itu harus dilaksanakan," bebernya.

Dia juga meminta, dua Pjs kades yang juga ASN aktif di lingkungan Pemkab Lebong tersebut segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD Lebong. Bahkan, menurutnya tidak ada alasan untuk menghindari putusan PTUN Bengkulu tersebut.

"Perangkat desa Sukau Kayo dan Talang Leak II hasil keputusan PTUN, maka mereka masih aktif perangkat desa. Harus dibayarkan (gajinya), jtu hak mereka," tegasnya.

Dia juga menyarankan, apabila rekomendasi DPRD ini tidak ditindaklanjuti. Maka, ia menyarankan perangkat desa yang merasa dirugikan agar membawa ke ranah hukum.

"Karena PTUN ini sifatnya inkrah. Yang digugat adalah Pjs Kades kedua desa itu," pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kabag Hukum Setda Lebong Mindri Yaserhan menambahkan, bahwa rekomendasi DPRD Lebong atas pembayaran hak-hak perangkat desa yang dipecat sepihak ini akan dipelajari dan dilaporkan dengan pimpinan.

"Terkait hearing kita hari ini, kami dari pihak eksekutif bagian hukum. Setelah adanya rekomendasi dari pihak legislatif, kami dari pemerintah akan mempelajari kembali hasil PTUN yang kita bahas hari ini," singkatnya.