Sempat Diambil Lalu Dikembalikan Lagi, Petugas Samsat Di BS Diduga Pungli

Kegiatan Samling beberapa waktu lalu/ist
Kegiatan Samling beberapa waktu lalu/ist

Ditengah upaya Pemprov Bengkulu menggejot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Justru ada oknum di Samsat yang memanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi.


Seperti yang terjadi di Bengkulu Selatan, oknum petugas Kantor Samsat Manna diduga menaikkan atau mark up tagihan pajak yang dibayar masyarakat. Kelakuan petugas tersebut tentu saja mengarah ke pungutan liar (pungli) karena menarik biaya lebih dari tarif pajak.

Praktek pungli petugas Samsat dialami oleh salah seorang wajib pajak berinisial AU, warga Kecamatan Pino Raya. Saat dirinya membayar pajak kendaraan di layanan Samsat Keliling (Samling) di Lapangan Afandi Rustam pada Selasa (16/11), biaya pembayaran pajak naik Rp 10 ribu dari tarif yang tertera di kwitansi.

"Setelah saya selesai bayar pajak, saya cek di kwitansi pembayaran sebesar Rp 165 ribu. Tapi petugas minta Rp 175 ribu," kata AU. Karena penasaran, AU pun menanyakan alasan biaya pajak yang dibayar naik Rp 10 ribu dari yang tertera di kwitansi.

Saat AU menanyakan hal tersebut, petugas Samsat tidak memberi jawaban yang jelas mengenai tarif pajak naik Rp 10 ribu dari kwitansi tagihan. Petugas Samsat justru ingin membatalkan pajak kendaraan yang AU bayar, dan menyuruhnya membayar pajak langsung ke Kantor Samsat Manna.

Diduga karena panik ketahuan menaikkan tarif pajak tersebut. Petugas Samsat mengejar AU yang hendak pulang, lalu mengembalikan uang Rp 10 ribu yang sempat diambil.

"Tujuan saya menanyakan tambahan biaya tersebut hanya untuk mendapat kejelasan. Tapi mereka (petugas Samsat) malah menghindar dan ingin membatalkan pembayaran pajak kendaraan saya," ungkap AU.

Diakui AU, dirinya tidak terlalu keberatan mengeluarkan uang Rp 10 ribu. Namun dirinya menyesalkan ulah petugas yang tidak transparan dalam menarik biaya pajak dari masyarakat wajib pajak. Sebab jika seluruh tagihan pajak dinaikkan Rp 10 ribu. Uangnya tentu lumaian besar, karena wajib pajak kendaraan di Bengkulu Selatan mencapai ribuan.

"Semestinya biaya pajak yang dibayar sesuai dengan biaya semestinya. Soalnya kasihan masyarakat yang susah mengumpulkan uang dari upahan atau menjadi buruh demi bayar pajak," ungkap AU. 

Kepala Kantor Samsat Manna, Sirwan saat dikonfirmasi membantah hal tersebut. Ditegaskannya besaran pajak yang dibayar wajib sesuai angka yang tertera di notice atau catatan tagihan pajak, tidak boleh lebih.

"Tidak ada biaya apapun dalam pembayaran pajak kendaraan. Yang dibayar sesuai yang tertera di notice," kata Sirwan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (17/11).

Menyikapi informasi ada oknum petugas yang menarik lebih biaya pembayaran pajak. Sirwan mengaku akan menelusuri kebenarannya dan akan memanggil petugas untuk diberikan peringatan. 

"Informasi ini akan saya tindaklanjuti. Petugasnya akan saya panggil, supaya tidak terjadi lagi kedepannya," tutup Sirwan.