Kepala desa (kades) memiliki kewenangan untuk mutasi dan rotasi perangkat desa. Namun, pada pelaksanaannya harus merujuk pada kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
- Bupati: Jangan Percaya Bujuk Rayu Calo Loloskan Tes P3K
- Masih Hujan, Warga Diingatkan Waspada Longsor Susulan
- Tebas Bayang Tahap II Fokus Ruas Jalan Kabupaten
Baca Juga
Kadis Pemberdaaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto mengungkapkan, setiap kepala desa memiliki kewenangan untuk mutasi dan rotasi perangkat desa.
"Kalau untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan berdasarkan masukan masyarakat dan BPD boleh," ujar Reko menanggapi protes pemberhentian perangkat Desa Talang Liak II dan Sukau Kayo, pada kemarin (28/5).
Dia menambahkan, wewenang Kepala Desa melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya, lanjutnya, kepala desa berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Kemudian, memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, menetapkan Peraturan Desa, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan membina kehidupan masyarakat Desa.
"Intinya boleh diberhentikan berdasarkan masukan pihak tetkait dengan pertimbanagan berbagai aspek," demikian Reko.
- BPN Setujui Fasilitasi Pemkab Lebong Gelar Gerakan Pangan Murah
- Biaya Haji Naik Rp 49 Juta, Kemenag Lebong Pastikan Belum Ada CJH Mundur
- Buka Gerai Vaksinasi Dikantor Pos, Dinkes Dan BINDA Kejar Target Capaian Vaksin