BPN Setujui Fasilitasi Pemkab Lebong Gelar Gerakan Pangan Murah

Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Lebong, Tina Herlina/RMOLBengkulu
Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Lebong, Tina Herlina/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, bakal membuka Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kabupaten Lebong, yang bakal dipusatkan di Kelurahan Amen Kecamatan Amen, pada tanggal 24 Mei 2023 mendatang.


Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Lebong, Tina Herlina menyebutkan, pihaknya telah menyurati Badan Pangan Nasional cq Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan pada tanggal 13 April lalu untuk difasilitasi pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) di daerah itu.

Ada lima kecamatan yang diusulkan, yakni Kecamatan Amen, Kecamatan Lebong Utara, Topos, Pinang Belapis, dan Kecamatan Lebong Selatan.

"Tapi yang disetujui hanya di wilayah Kecamatan Amen, yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2023 mendatang," ucapnya di ruang kerjanya, Selasa (2/5).

Dia menambahkan, volume komoditas pangan pada GPM yang disetujui ada sembilan komoditas, yakni 7.500 Kg beras, 750 kg cabe merah keriting, 375 kg bawang merah, 375 bawang putih, 1.500 liter minyak goreng, 500 kg gula pasir, 500 kg  telur ayam, 750 kg daging beku, dan 750 daging ayam.

"Nanti kita juga undang juga dari Bulog, Perumda, dan masyarakat lain," ungkapnya.

Dia menambahkan, kontribusinya dalam pelaksanaan GPM merupakan kebutuhan yang sangat krusial dan mendasar bagi kehidupan manusia. Sehingga pemenuhannya menjadi hak azasi untuk kelangsungan hidup setiap individu dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Dalam menjaga ketahanan pangan, pemerintah berkewajiban menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok strategis termasuk mewujudkan keterjangkauan pangan bagi masyarakat.

Pada saat terjadinya inflasi, terjadi kenaikan harga-harga pangan pokok strategis yang mempengaruhi daya beli masyarakat. Maka untuk mengatasi dan mengurangi dampak inflasi dan sebagai bagian dari upaya stabilitasi pasokan dan harga pangan, perlu dilaksanakan bazar pangan murah.

"Harga harus sesuai dengan HET yang ditetapkan bahan pangan. Ada sembilan bahan pangan yang harus dijual tidak melebihi HET," pungkasnya.