Dana Kompensasi TKA Belum Bisa Dipungut

RMOLBengkulu. Potensi dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Lebong, untuk dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang besar.


RMOLBengkulu. Potensi dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Lebong, untuk dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang besar.

Namun, hal itu belum bisa dieksekusi oleh pemkab Lebong. Sebab, masih terkendala dengan aturan. Begitu diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, Bambang Tegoeh.

"Sesuai dengan Undang - Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Besaran dana kompensasi itu 100 dolar per orang tiap bulan," ujar Bambang kepada RMOLBengkulu, Jum'at (15/3) siang.


Dia mengungkapkan, potensi untuk genjot PAD dari sektor retribusi TKA memang ada namun masih terkendala regulasi. "Cuma belum bisa diterapkan lantaran aturannya belum ada. Sehingga, menjadi kewenangan pusat," sambungnya.

Dia menjelaskan, selama ini pembayaran dana kompensasi langsung diberlakukan satu pintu. Teknisnya ketika tenaga kerja asing tersebut mengajukan IMTA untuk tempo kontrak kerja satu tahun, dana kompensasinya dibayar di muka ke bank yang ditunjuk.

Kemudian struk penyetoran dana kompensasi tersebut dijadikan salah satu persyaratan untuk penerbitan IMTA oleh pihak yang berwenang. Oleh sebab itu, ia memastikan Perbup sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) itu penting.

"Jadi begini, kalau perusahaan tersebut beroperasi di dua kota yang berbeda dalam satu provinsi, ITMA diurus di provinsi. Kalau bekerja di dua kota yang berbeda provinsi, maka IMTA diurus di pusat,” demikian Bambang. [tmc]