RMOLBengkulu. Potensi dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Lebong, untuk dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang besar.
- Pengelolaan DD Perlu Pendampingan
- Jadi Mesin Penggerak Konsumsi Masyarakat, Pengusaha Wajib Bayar THR
- Target Pungutan Wisata Terendah Air Paliak, Tertinggi Air Putih
Baca Juga
RMOLBengkulu. Potensi dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Lebong, untuk dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang besar.
Namun, hal itu belum bisa dieksekusi oleh pemkab Lebong. Sebab, masih terkendala dengan aturan. Begitu diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, Bambang Tegoeh.
Dia mengungkapkan, potensi untuk genjot PAD dari sektor retribusi TKA memang ada namun masih terkendala regulasi. "Cuma belum bisa diterapkan lantaran aturannya belum ada. Sehingga, menjadi kewenangan pusat," sambungnya.
Dia menjelaskan, selama ini pembayaran dana kompensasi langsung diberlakukan satu pintu. Teknisnya ketika tenaga kerja asing tersebut mengajukan IMTA untuk tempo kontrak kerja satu tahun, dana kompensasinya dibayar di muka ke bank yang ditunjuk.
Kemudian struk penyetoran dana kompensasi tersebut dijadikan salah satu persyaratan untuk penerbitan IMTA oleh pihak yang berwenang. Oleh sebab itu, ia memastikan Perbup sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) itu penting.
"Jadi begini, kalau perusahaan tersebut beroperasi di dua kota yang berbeda dalam satu provinsi, ITMA diurus di provinsi. Kalau bekerja di dua kota yang berbeda provinsi, maka IMTA diurus di pusat,†demikian Bambang. [tmc]
- Forum Kades Kaur Pertanyakan BPJS Kesehatan
- Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Wajib Ikut Apel Gabungan
- Hasil Rekap, 648 ASN Dan TKK Tak Masuk Kerja