Pengelolaan DD Perlu Pendampingan

RMOLBengkulu. Hingga saat ini diketahui, dari sebanyak 122 desa yang tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong belum ada satupun yang meminta pendampingan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, terkait pengelolaan Dana Desa (DD).


RMOLBengkulu. Hingga saat ini diketahui, dari sebanyak 122 desa yang tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong belum ada satupun yang meminta pendampingan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, terkait pengelolaan Dana Desa (DD).

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Upik Zumratul Aini, dalam pengelolaan DD, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) hendaknya meminta pendampingan dari TP4D, mengingat dana yang dikelola masing-masing desa cukup besar.

"Dalam pengelolaan DD perlu pendampingan dari TP4D, tujuannya tak lain agar dalam proses pelaksanaannya tidak menyalahi aturan, karenakan dana yang dikelola cukup besar," kata Upik kepada RMOLBengkulu, Rabu (27/6).

Pentingnya pendampingan dari TP4D tersebut ditegaskan Upik yang juga Asisten III Sekretariat Rejang Lebong ini, karena dalam pengelolaannya rawan terjadi kesalahan, terlebih kesalahan karena ketidaktahuan yang nantinya dapat bermuara pada proses hukum.

Dia berharap masing-masing desa diwilayah itu meminta pendampingan TP4D, sehingga kegiatan yang dilakukan yang bersumber dari DD berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

"Kita berharap tiap desa bisa mendapatkan pendampingan, sehingga kegiatan yang dilakukan sejak dari perencanaan tidak keluar aturan," harapnya. [nat]