RMOLBengkulu. Guna antisipasi terjadinya teror bom. Mabes Polri menginstruksikan Polda berkoordinasi dengan toko kimia untuk mendata pembeli bahan kimia.
- Di Masa PPKM Darurat, Masyarakat Diimbau Takbiran Dan Salat Iduladha Di Rumah
- Giliran Keluarga Besar Alumni IMM Minta Maaf Ke Mentan Amran
- Temukan Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Minta Ada Audit Sektor Perkebunan
Baca Juga
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, bahwa pendataan pembeli bahan kimia itu dinilai dapat meminimalisir para pelaku tindak pidana terorisme yang membeli bahan kimia dan digunakan untuk membuat bom rakitan.
Menurut Dedi, seluruh Polda harus mendapatkan informasi siapa saja yang membeli bahan kimia berbahaya dan berpotensi digunakan membuat bom rakitan.
"Jadi Polri perlu mendapatkan informasi siapa saja yang beli bahan kimia itu dari toko-toko kimia yang ada, karena kita harus melakukan pencegahan agar bahan kimia itu tidak disalahgunakan untuk membuat bom," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/3).
Dedi menjelaskan, bahwa seluruh toko kimia sudah dikirimkan Surat Edaran Kepolisian ihwal pendataan pembeli bahan kimia. Menurut Dedi, pembeli bahan kimia tidak hanya dikhawatirkan menyalahgunakan bahan tersebut untuk membuat bom, tetapi juga bisa merusak lingkungan hidup.
"Jadi bahan kimia ini tidak hanya berbahaya dan dikhawatirkan untuk merakit bom saja, tetapi ini juga terkait dengan masalah lingkungan hidup," pungkasnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL. [tmc]
- WHO akan Namai Varian Virus Corona dengan Rasi Bintang Setelah Mutasi Baru Bermunculan
- Rupiah Terus Melemah, Presiden Jokowi Harus Dengar Saran Rizal Ramli
- Jadi Saksi Calon Gubernur, Salah Satu Komisioner KPID Sumsel Dipertanyakan Netralitasnya