RMOLBengkulu. Penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 berimbas pada penonaktifan sementara 60 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
- Mercure Bengkulu Hadirkan Paket Family Fun
- Kasat Pol PP Balas Komentar Pimpinan Dewan Rejang Lebong
- Kabar Gembira Bagi Alumni Kartu Prakerja, Pemerintah Siapkan Insentif KUR
Baca Juga
RMOLBengkulu. Penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 berimbas pada penonaktifan sementara 60 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah menonaktifkan sementara 60 PPK yang bekerja pada penyelenggaraan Pilkada Lebong.
Penonaktifan dilakukan pasca penundaan tahapan Pilkada oleh KPU RI dalam rangka upaya mendukung pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Demikian disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lebong, Devi Irawan, Jum'at (27/3) kemarin kepada RMOLBengkulu.
"Penonaktifan ini berdasarkan Surat KPU RI Nomor 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 perihal tindak lanjut pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020 oleh PPK," kata Devi.
Devi menyebutkan, penonaktifan PPK ini hanya sementara. "Non aktif atau penundaan masa kerja mulai Senin (30/3), dan batas nya akan ditentukan lebih lanjut oleh KPU RI," lanjut dia menambahkan.
Selain itu, konseksuensi dari penundaan tahapan, maka KPU Lebong hanya dapat membayar honorarium PPK berdasarkan output yang telah dihasilkan dari kegiatan pada bulan Maret 2020.
Lebih jauh, ia berpesan bahwa masa kerja PPK ditunda untuk sementara sebagaimana Surat Edaran KPU RI sampai waktu yang akan ditentukan lebih lanjut oleh KPU RI. "Apabila masa penundaan sudah dicabut, maka PPK akan diaktifkan kembali," tuturnya. [tmc]
- Dinsos Kaur Berikan Bantuan Kepada Nopi Julianto
- Penyaluran BPNT Rejang Lebong Pakai Data BPS 2011
- Bidik 2000 Pegawai Honorer Kementerian PUPR, Bank BTN Gelar Akad Perdana KPR Subsidi