RMOLBengkulu. Pasca pemasangan pagar di lokasi tanah sengketa untuk pemakaman dan masjid masjid seluas 1,5 hektar area, Camat Muara Bangkahulu, Asnawi Amri mengaku tidak tahu.
- Penerapan Sistem Zonasi Sekolah Tekan Angka Kecelakaan Pelajar
- Jika Terbukti Aniaya Petani, ASN Terancam 5 Tahun Penjara
- Listrik Padam, PLN Sampaikan Permohonan Maaf
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pasca pemasangan pagar di lokasi tanah sengketa untuk pemakaman dan masjid masjid seluas 1,5 hektar area, Camat Muara Bangkahulu, Asnawi Amri mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu menahu soal adanya pemagaran itu, tidak ada koordinasi sama kita," kata Asnawi kepada RMOLBengkulu, Senin (22/10).
Akan tetapi dirinya juga tidak mempermasalahkan adanya pemagaran tersebut. Menurutnya sah-sah saja kalau sejauh ini tidak menimbulkan gejolak.
"Mereka mengklaim itu tanah negara ya silahkan. Nanti apabila ada masyarakat adat atau marga yang keberatan baru kita panggil kedua belah pihak, kita sediakan wadah untuk bermusyawarah," jelasnya.
Diketahui bahwa tanah seluas 1,5 hektar yang dipagar itu terletak di RT 13 RW 04 kelurahan Bentiring tersebut merupakan tanah sengketa. Pihak masyarakat RT 13 RW 04 menganggap bahwa itu tanah negara dan harus difungsikan untuk kepentingan umum.
Sementara itu Camat Muars Bangkahulu, Asnawi Amri membantah kalau tanah tersebut adalah milik negara. Menurutnya lahan tersebut adalah sah milik masyarakat adat/ marga. Namun ketika ditanya sertifikat yang menguatkan bahwa itu benar milik masyarakat adat, beliau mengaku tidak ada.
"Kalau sertifikat memang tidak ada, tapi diberiita acara sudah jelas bahwa tanah tersebut milik masyarakat adat/marga," ungkapnya.
- Raih WTP, Tiga Sikap Bakal Dikeluarkan DPRD Lebong
- PMDS Berkomentar Terkait Belum Rampungnya Perbup Pilkades
- Wabup Minta Penegak Hukum Usut Proses Lelang Rp 1,9 Miliar