RMOLBengkulu. Nota pengantar Raperda Kabupaten Bengkulu Utara tentang Perubahan Ke II RPJMD 2016-2021 dan Raperda Bengkulu Utara tentang Pengolaan Sampah telah disampaikan Bupati Bengkulu Utara, Mian, Senin (4/3).
- MEngaku Tidak Bermaksud Diskreditkan Perbankan Syariah, Jusuf Hamka Akhirnya Minta Maaf
- PT BTL Tuai Kritikan Pekerjakan 56 TKA Asal China, Padahal Pengangguran Masih Tinggi
- Oknum Pejabat RSUD Curup Diduga Tahan Uang Jasa Karyawan
Baca Juga
RMOLBengkulu. Nota pengantar Raperda Kabupaten Bengkulu Utara tentang Perubahan Ke II RPJMD 2016-2021 dan Raperda Bengkulu Utara tentang Pengolaan Sampah telah disampaikan Bupati Bengkulu Utara, Mian, Senin (4/3).
Sedikitnya 7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara, telah menyampaikan pandangan umum terkait Raperda tersebut, Selasa (5/3).
Ketua Fraksi Golkar Bengkulu Utara, Juhaili, mengapresiasi dan hal itu sangat urgent manfaatnya untuk kesinambungan pembangunan Kabupaten Bengkulu Utara. Menyerap sumber daya di daerah secara maksimal, taktis dan efisien.
"Diharapkan dapat dibeberkan secara rinci langkah seperti apa yang telah disusun agar menjadi sumber PAD," pinta Juhaili.
Juhaili menambahkan, dari pengamatan dilapangan masih ada tempat penampungan sampah dengan kondisi yang tidak memadai.
- Jika Terbukti Aniaya Petani, ASN Terancam 5 Tahun Penjara
- Turki Temukan Cadangan Emas 20 Ton, Nilainya Mencapai 1,2 Miliar Dolar AS
- Jelang Lebaran, Masih Banyak Jalan Berlubang