Bocah Dibawah Umur Nekat Jadi Kurir Ganja Seberat 4 Gram

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur didampingi Kabag Ops AKP Mulyadi  dan Kasat Narkoba, Iptu M Taslim dalam jumpa pers di ruang Command Center Mapolres Lebong, pada Kamis (11/11)/RMOLBengkulu
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur didampingi Kabag Ops AKP Mulyadi dan Kasat Narkoba, Iptu M Taslim dalam jumpa pers di ruang Command Center Mapolres Lebong, pada Kamis (11/11)/RMOLBengkulu

Ada saja kelakuan anak zaman sekarang, seorang bocah berusia 17 tahun yang seharusnya mengenyam bangku dunia pendidikan malah nekat menjadi masuk ke jaringan narkoba sebagai kurir.


Adalah bocah berinisial RA warga asal Kecamatan Amen ini bertugas sebagai kurir narkotika jenis ganja. Tak tanggung-tanggung, Ia kedapatan membawa ganja seberat 4 gram.

Bocah itu diamankan bersama barang bukti oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Lebong di Jalan Raya eks Terminal Muara Aman Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, pada tanggal 27 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 16.45 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur didampingi Kabag Ops AKP Mulyadi  dan Kasat Narkoba, Iptu M Taslim dalam jumpa pers di ruang Command Center Mapolres Lebong, pada Kamis (11/11). 

"Iya pelaku masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar di salah satu SMA sederajat," kata M Taslim.

Dikatakannya, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja kering dalam ukuran besar di kawasan tersebut.

Mendapati laporan tersebut, Tim Sat Res Narkoba Polres Lebong turun kelapangan melakukan penyelidikan.

"Asal barang ini dari Rejang Lebong siap diedarkan di Lebong," ungkap Kapolres.

Adapun barang bukti berupa 2 paket narkotika golongan I yang terbungkus kertas putih ditemukan di salah satu kantong celana dan satu unit hp nokia warna biru merek realmi C-12.

"Karena masih dibawah umur maka akan kita koordinasi dengan Bapas apakah dilakukan diversi," tambahnya.

Saat ini, kurir beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lebong untuk pengembangan lebih lanjut. Sebab, dari pengakuan tersangka, lanjut Kapolres, barang haram tersebut berasal dari Kabupaten Rejang Lebong.

"Berulang kali kita sampaikan, bahwa dalam memerangi narkoba itu harus dibantu semua pihak," tuturnya.