BNNP Bengkulu Ringkus 3 Orang Tersangka Pengedar Shabu

RMOLBengkulu. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil mengamankan tiga orang pelaku dengan tindak pidana penyalahan narkotika yang terindikasi sebagai pengedar narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu.


RMOLBengkulu. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil mengamankan tiga orang pelaku dengan tindak pidana penyalahan narkotika yang terindikasi sebagai pengedar narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNNP Bengkulu , Agus Riansyah saat konferensi pers di kantor BNN Provinsi Bengkulu dengan memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa shabu dan alat transaksi lainnya.

Dalam kronologis penangkapan tersebut diceritakan bahwa ketika anggota bidang pemberantasan BNNP Bengkulu sedang melakukan penyelidikan perkara lain di jalan S.Parman Padang Jati Kota Bengkulu. Kemudian anggota menemukan orang yang mencurigakan dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisikan bubuk kristal yang diduga narkotika golongan 1  jenis shabu dengan berat kotor 80,89 gram.

Setelah mendapati barang bukti, BNNP Provinsi Bengkulu langsung mengamankan pelaku dengan inisial DA,” kata Agus  Riansyah.

Berdasarkan dari hasil pengembangan DA, bahwa narkotika jenis shabu tersebut akan dikirim ke Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong, tepatnya di jalan, D.I Panjaitan Talang Benih Ujung dengan cara meletakkan barang haram tersebut didepan ruko kosong dibawah rolling door.

Menindaklanjuti perkembangan tersebut BNNP Bengkulu berhasil mengamankan seorang wanita berinisial INS yang berperan sebagai penerima,” sambungnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di TKP, tim BNNP Bengkulu kemudian melakukan penggeledahan juga di rumah kos wanita tersebut dan ditemukan barang bukti narkotika berupa 3 bungkus plastik kecil klip bening yang didalamnya terdapat serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis shabu.

Tidak berhenti disitu, BNNP Bengkulu juga berhasil mengamankan laki-laki berinisial FMW yang merupakan teman dekat tersangka INS yang diduga membantu mengedarkan narkotika jenis shabu,” tutup Agus.

Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. [ogi]