Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Industri Rumah Tangga Pangan

Foto/Repro
Foto/Repro

Seiring dengan berkembangnya Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P) di Kabupaten Lebong, maka produksi pangan IRT juga perlu dibekali dengan pengetahuan tentang prinsip-prinsip dasar keamanan pangan bagi industri rumah tangga.


Dalam memenuhi hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan  (PKP) bagi Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P) yang dilaksanakan di salah hotel di Kabupaten Lebong, Kamis (16/11).

Acara dibuka langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori melalui Kadis Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman. Turut hadir Kadis Perindagkop UKM Lebong, Mahmud Siam, serta para tamu undangan lainnya.

Bupati Lebong, Kopli Ansori melalui Kadis Kesehatan Lebong, Rachman menyampaikan, puji syukur bisa berkumpul untuk melaksanakan kegiatan pertemuan Bimtek PKP bagi pelaku usaha IRTP 2 Kabupaten Lebong Tahun 2023.

Menurutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

"Terkait hal tersebut diperlukan suatu program yang konsisten dan berkesinambungan sehingga pangan yang aman, bermutu dan bergizi menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia," katanya.

Hingga saat ini, telah banyak industri skala kecil hingga skala menengah yang terdaftar sebagai Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dengan nomor pangan industri rumah tangga. Namun, berdasarkan hasil pengawasan dan hasil kajian yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan BPOM masih banyak ditemukan pelaku usaha yang belum mengikuti pelatihan keamanan pangan.

Sehingga belum mendapatkan SPP-IRT, sarana Produksi Pangan diperiksa dengan hasil pemeriksaan tergolong level I dan II serta jenis pangan yang didaftarkan sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan.

Kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan merupakan salah satu persyaratan yang harus diikuti oleh setiap pemilik Industri Rumah Tangga Pangan yang akan mengajukan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Sehingga pemilik IRTP menjadi tahu dan paham bagaimana alur untuk mendapatkan SPP-IRT dan tidak sampai melalui pihak ketiga (Calo).  

Dengan produk pangan yang sudah ada nomor PIRT nya, Produsen pangan diuntungkan karena produknya lebih dipercaya oleh konsumen dan dapat menjual produknya lebih luas serta bisa diterima di toko modern di seluruh Indonesia.

"Para pelaku usaha IRTP harus memiliki NIB kemudian melanjutkan P-IRT melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) yang akan dibantu oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP-PTSP) dan juga Label Halal yang nanti akan dijelaskan oleh Kementrian Agama kabupaten Lebong," tambahnya.

Diharapkan dengan adanya kegiatan penyuluhan keamanan pangan ini semoga mampu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengolah pangan sehingga tidak ada cemaran baik fisik, biologi maupun kimia yang ikut masuk dalam pangan baik itu melalui tempat pengolahan, peralatan yang digunakan, perilaku pengolahnya sendiri atau dari bahan makanannya sehingga aman bagi konsumen dan juga bisa memberikan wawasan baru dan lebih mendalam kepada para pelaku usaha IRTP agar lebih kreatif dan inovatif mengolah dan mengembangkan produknya sehingga dapat dipasarkan lebih luas lagi dan tidak kalah dengan produk-produk lainnya di pasaran, sehingga produk lokal tersebut bisa memiliki cita rasa global yang diminati banyak orang.

"Kami harapkan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, karena peserta akan mendapatkan sertifikat dengan minimal nilai 60 (enam puluh). Mudah-mudahan seluruh peserta mendapatkan nilai yang bagus sehingga seluruh peserta mendapatkan sertifikat," demikian Kadis.