Operasi Yustisi Covid-19 Aktif Kembali, Masyarakat Banyak Langgar Prokes

Tim Yustisi saat memberikan sanksi kepada para pelanggar Prokes/RMOLBengkulu
Tim Yustisi saat memberikan sanksi kepada para pelanggar Prokes/RMOLBengkulu

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, sejak Selasa (18/5) kemarin hingga Rabu (19/5) tadi, kembali menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dan sanksi hukum sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.


Pantauan di lapangan, Tim Gabungan Yustisi Lebong yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan Perhubungan Dinas PUPR-P Lebong menggelar operasi di sejumlah tepat.

Di antaranya hari pertama di objek wisata Taman Karang Nio, dan Masjid Agung Sultan Abdullah. Sedangkan, hari kedua tim gabungan fokus di Kelurahan Kampung Jawa, Desa Pangkalan dan Desa Gandung. Termasuk lokasi hajatan warga.

Kasat Sarpol-PP Kabupaten Lebong, Zainul Husni Toha melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Andrian Aristiawan mengungkapkan, dalam operasi tersebut masih banyak terdapat para warga yang melanggar protokol kesehatan, terdapat 48 orang pelanggar terjaring hari pertama. Sedangkan, hari kedua sampai 62 pelanggar.

Tindakan untuk memberikan efek jera berupa mengucapkan pancasila dan sanksi membersihkan lingkungan.

"Kami sebagai tim Yustisi tidak akan bosan mendisiplinkan para warga, karena protokol kesehatan ini pada intinya sebenarnya mudah untuk dilaksanakan, dan masyarakat sudah tahu, kuncinya hanya tinggal kedisplinan masing-masing warga," ujar Andrian, Rabu (19/5).

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga memberikan edukasi. Dengan sasaran menyasar ke areal pernikahan.

"Operasi ini akan tetap berlangsung beberapa hari kedepan ke sekolah-sekolah. Karena operasi ini juga intruksi Bupati Lebong," demikian Andrian.