RMOLBengkulu. Pemberian fasilitas seksual terhadap penyelenggara negara dapat dikategorikan gratifikasi.
- Pengamanan Terdakwa Penipuan Tes Polisi Bripda Sigit Terkesan Istimewa, Kejati: Tidak Ada Istimewa
- Utang Bank Hingga Hobi Sabung Ayam, Oknum ASN Ini Nekat Jadi Otak Pencurian Motor
- Napi Korupsi, Narkoba Dan Teroris Tidak Dapat Remisi
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pemberian fasilitas seksual terhadap penyelenggara negara dapat dikategorikan gratifikasi.
"Apalagi kalau dalam pemberian itu ada sesuatu yang diberikan oleh penerima gratifikasi," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu malam (30/1).
Hal tersebut disampaikan Alex menanggapi adanya narapidana Lapas Sukamiskin yang ketahuan memiliki bilik asmara dan kencan dengan wanita di luar lapas.
Berdasarkan penjelasan Pasal 12 Ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi tidak hanya berbentuk uang atau barang, melainkan pemberian dalam arti luas, termasuk layanan seksual.
"Gratifikasinya sebesar berapa biaya yang dikeluarkan, artinya kan dalam bentuk seks tapi bukti dari pemberi itu uang juga yang mengalir ke penyedia jasa itu," jelasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Mardani H. Maming Tersangka Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Pertambangan saat Jabat Bupati Tanah Bumbu
- Petisi Al-Quran Dijadikan Barang Bukti, Ini Klarifikasi Polri
- Gara-gara Jubah Hitam, Margiono Dicurigai Petugas