Berkas 3 Oknum Wartawan Dilimpahkan Ke Kejari Lebong

RMOL. Menindak lanjuti proses hukum terhadap oknum wartawan Mu (44) dan YR (32) serta VAP (anak Mu, red) sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala sekolah SDN 06 Bingin Kuning Suratmin terus berjalam.


RMOL. Menindak lanjuti proses hukum terhadap oknum wartawan Mu (44) dan YR (32) serta VAP (anak Mu, red) sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala sekolah SDN 06 Bingin Kuning Suratmin terus berjalam. 

Tak tanggung-tanggung, dalam minggu ini saja penyidik Satreskrim Polres Lebong akan melakukan pelimpahan berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Lebong. Hal ini dilakulan, usai ketiga oknum wartawan diamankan pada tanggal 18 Januari lalu oleh Satreskrim Polres Lebong setelah melakukan pemerasan terhadap salah seorang kepala sekolah SDN 06 Bingin Kuning, Suratmin.

Dijelaskan, Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin, melalui Kasat Reskrim, AKP Tatar Insan kepada Jurnalis RMOL Bengkulu,  sejauh ini pelimpahan tahap 1 ini dilakukan agar bisa diteliti jaksa. Apabila  nantinya masih terdapat kekurangan berkas, maka pihak Kejaksaan akan segera mengembalikan ke penyidik dan akan di lengkapi lagi.

"Jadi, berkas hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka mudah-mudahan akan kita limpahkan dalam minggu ini. Sementara, ketiganya memiliki peran masing-masing, seperti halnya tersangka Mu dan VAP berperan mengancam memuat berita terkait pungutan di sekolah korban. Sedangkan, YR sendiri berperan sebagai penengah dan ketiganya sudah mengakui perbuatannya," kata Tatar, saat dijumpai Selasa (31/1/2017).

Lebih jauh, Tatar juga mengungkapkan,  pihaknya masih menunggu laporan, apabila nantinya masih adanya korban lain. Selain itu,  ia juga menghimbau kepada kepala sekolah, kepala desa dalam forum rapat koordinasi bidang pendidikan di Aula BAPPEDA untuk melaporkan jika merasa pernah dirugikan oleh perbuatan tersangka.

"Prinsipnya kita masih menunggu laporan apabila ada korban lainnya. Namun yang pastinya  kita harapkan hal ini tidak meresahkan seperti yang dilakukan ketiga tersangka tersebut," tutupnya. [A11]