RMOLBengkulu. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat satu kilogram di wilayah Bengkulu Selatan. Hal itu disampaikan dalam rilis di Mapolres Bengkulu Selatan, Selasa (5/3).
- Dewan Dukung Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah Di Lebong
- Saling Lapor, Dir Reskrimum Polda Minta Jajarannya Profesional Tangani Kasus Mafia Tanah
- 25 Orang Ditangkap KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur KA Trans Sulawesi
Baca Juga
RMOLBengkulu. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat satu kilogram di wilayah Bengkulu Selatan. Hal itu disampaikan dalam rilis di Mapolres Bengkulu Selatan, Selasa (5/3).
Adapun dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah AD (35) warga desa Pelang Kenidan Kecamatan Dempo Tengah Pagaralam dan Ma (34) warga Desa Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang Provinsi, Sumatera Selatan.
Sementara peran kedua tersangka tersebut, yaitu AD bertindak sebagai pengedar. Sedangkan, MA bertindak sebagai bandar.
Selanjutnya, MA ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel, Palembang, Jumat (01/03) lalu.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu R Ginting bersama Kanit Opsnal H. Pakpahan beserta anggota yang di backup anggota Reskrim.
Dari lokasi kejadian, penangkapan Ma ini cukup menegangkan. Sebab, operasi tersebut dilakukan di wilayah yang cukup rawan. Namun, selama penangkapan tidak adanya perlawanan dari tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang - Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Ginting.
Pantauan RMOLBengkulu, kegiatan tersebut dihadiri pula Kabag Ops AKP Sofyanto, KBO Narkoba, Aipda Gufron beserta jajaran. [tmc]
- Resmi, KPK Tetapkan Bupati Bengkulu Selatan Tersangka
- HMI Tuntut Keadilan 7 Rekannya Yang Digebuk Polisi
- Pembunuh Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara