RMOLBengkulu. Satu calon legislatif (caleg) DPRD Lebong periode 2019-2024 asal Partai PDIP belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) secara elektronik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong.
- Polres Lebong Bagi-Bagi Takjil Menjelang Buka Puasa
- Polisi Akan Diversi Anak Ngotot Main Petasan
- Geger... Ditemukan Kerangka Manusia Tanpa Kepala
Baca Juga
RMOLBengkulu. Satu calon legislatif (caleg) DPRD Lebong periode 2019-2024 asal Partai PDIP belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) secara elektronik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lebong, Yoki Setiawan menegaskan, bahwa caleg terpilih pemilu 2019 harus menyerahkan bukti tanda terima LHKPN. Penyerahan dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih.
Disisi lain, ia mengaku, Selasa (2/7) kemarin, pihaknya telah menyurati DPC PDIP Lebong terkait LHKPN calegnya. Sedianya, kata Yoki, apabila mengacu kepada PKPU Nomor 5 tahun 2019 pasal 37 ayat (1,2 dan 3), bahwa caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN paling lambat tujuh hari setelah KPU/KIP kabupaten/kota menetapkan caleg terpilih.
- Polisi Sunat 46 Anak Gratis Dari Keluarga Tak Mampu
- Empati, PMI Lebong Salurkan Dua Paket Keluarga Ke Korban Kebakaran
- Zakat Fitrah Lebaran Tahun Ini Naik 6 Persen