Belum Serahkan LHKPN, Pelantikan Caleg PDIP Terancam Ditunda

RMOLBengkulu. Satu calon legislatif (caleg) DPRD Lebong periode 2019-2024 asal Partai PDIP belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) secara elektronik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong.


RMOLBengkulu. Satu calon legislatif (caleg) DPRD Lebong periode 2019-2024 asal Partai PDIP belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) secara elektronik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lebong, Yoki Setiawan menegaskan, bahwa caleg terpilih pemilu 2019 harus menyerahkan bukti tanda terima LHKPN. Penyerahan dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih.

Jika melebihi batas tersebut, maka caleg terpilih dapat ditunda atau tidak akan diusulkan pelantikannya. "Tinggal menunggu tanda terima LHKPN dari Caleg PDIP atas nama Piter Syahputra. Kalau yang lain sudah selesai," kata Yoki, Kamis (4/7) siang.


Disisi lain, ia mengaku, Selasa (2/7) kemarin, pihaknya telah menyurati DPC PDIP Lebong terkait LHKPN calegnya. Sedianya, kata Yoki, apabila mengacu kepada PKPU Nomor 5 tahun 2019 pasal 37 ayat (1,2 dan 3), bahwa caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN paling lambat tujuh hari setelah KPU/KIP kabupaten/kota menetapkan caleg terpilih.

"Apabila hingga 7 hari setelah penetapan belum diserahkan, maka caleg itu tidak akan diusulkan untuk dilantik," demikian Yoki. [tmc]