Bawaslu Lebong Cari 349 PTPS, Buruan Daftar

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Lebong Renaldo Saputro (kanan)/RMOLBengkulu
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Lebong Renaldo Saputro (kanan)/RMOLBengkulu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong membuka rekrutmen 349 pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 di daerah itu.


Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Lebong Renaldo Saputro menyampaikan, menjelaskan bahwa proses pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung pada 2-6 Januari 2024.

"Mulai 2 Januari kami akan menerima calon pengawas TPS se-Kabupaten Lebong. Persyaratannya usia minimal 21 tahun, bagi yang berminat bisa hubungi Panwaslu setempat," ungkap Naldo sapaan akrabnya, Sabtu (20/12).

Naldo mengajak kepada seluruh unsur masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga demokrasi di Indonesia melalui peran sebagai Pengawas TPS.

"Total ada 349 PTPS yang kita rekrut," bebernya.

Calon pengawas TPS harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), minimal berusia 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu, calon harus berdomisili di kecamatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon PTPS.

Kemudian, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan sebagai calon, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Lalu, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau usaha milik daerah selama masa keanggotaan apalagi berpolitik, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

"Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi pengawas TPS agar menyiapkan dan memperhatikan dengan teliti persyaratan yang akan disampaikan melalui media resmi Bawaslu Kabupaten Lebong," demikian Naldo.