Tidak Mau Kecolongan, Pemkab Tuntut Rekonsiliasi Data 5 Objek DBH

Rudi Hartono saat mendatangi BPKD Provinsi Bengkulu/RMOLBengkulu
Rudi Hartono saat mendatangi BPKD Provinsi Bengkulu/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat meminta diberikan akses untuk mengetahui komponen pengurangan dan pungutan lainnya dalam perhitungan 5 objek Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Bengkulu.


Kabid Pendapatan BKD Lebong, Rudi Hartono mengungkapkan, bahwa Pemkab tak ingin kecolongan lagi terhadap tidak disalurkannya DBH Provinsi untuk tahun anggaran (TA) 2021. Itupun berkaca dalam dua tahun terakhir Lebong mengalami defisit anggaran karena tidak tercapainya target penerimaan.

"Pak bupati meminta bidang pendapatan BKD Kabupaten agar mempertanyakan terkait pembagian 5 objek DBH, antara lain pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik bama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermoto, dan pajak rokok," ujarnya, Sabtu (19/6).

Dia menjelaskan, pihaknya langsung menggelar konsultasi dan koordinasi ke BPKD Provinsi Bengkulu pada bidang pengelolaan pendapatan pada Jumat (18/6) kemarin. Untuk mempertanyakan proses perhitungan dan penetapan DBH yang selama ini Pemkab Lebong tidak pernah dilibatkan dalam hal perhitungan maupun rekonsiliasi selama ini.

"Banyak sekali yang dibahas terkait 5 objek pajak DBH di kabupaten Lebong. Menurut keterangan dari pihak BPKD Pemprop blBengkulu Insya Allah kedepan tidak ada lagi penundaan penyalur DBH Provinsi mau hutang DBH kepada Kabupate-kota," ungkapnya.

Dia mengutarakan, awal Juli Pemkab Lebong kembali akan menyurati Pemprov Bengkulu terkait permohonan rekonsiliasi DBH semester I TA 2021, dan audensi dengan Pemkab Lebong agar lebih transparan dan akurat.

"Intinya konsultasi dan koordinasi terkait DBH ini ke Pemprov atas petunjuk dan perintah langsung Bupati Lebong. Beliau ingin pihak Pemprov terbuka dan transparan terhadap pembagian dan penyaluran yang menjadi hak kabupaten Lebong," tuturnya.