Baru 38 Pejabat Laporkan Harta Kekayaan

Andi Febriansyah/RMOLBengkulu
Andi Febriansyah/RMOLBengkulu

Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten Lebong, memastikan baru 38 pejabat dari 150 menyampaikan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id di Sekretariat Inspektorat Kabupaten Lebong.


Inspektur Inspektorat Lebong, Jauhari Chandra melalui Sekretaris, Andi Febriansyah menyatakan, laporan kekayaan sudah bisa disampaikan oleh masing-masing pejabat mulai bulan Januari tahun 2022 lalu.

"Baru 38 orang pejabat. Sisanya 113 orang pejabat belum laporan kekayaan. Padahal, harus dilaporkan dalam setiap tahunnya," katanya, kemarin (15/2).

Dia berharap, bagi pejabat yang belum segera menuntaskan laporan harta kekayaan  secara mandiri ke aplikasi  www.elhkpn.kpk.go.id. Penyampaian LHKPN dilaksanakan secara periodik setiap tahun, paling lambat tanggal 31 Maret mendatang.

"Laporan harta kekayaan ini sangat penting, tujuannya untuk mencegah terjadinya praktik KKN," sambungnya.

Kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999  tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku kemudian dipertegas lagi  dengan  Surat Edaran MENPAN RB Nomor: 05 Tahun 2012 tentang kewajiban penyampaian dan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara dl lingkungan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. 

"Bisa diberi sanksi apabila wajib lapor LHKPN yang tidak mematuhi kewajiban LHKPN dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Perundang undangan lainnya yang berlaku serta mempertimbangkan rekomendasi APIP dan atau KPK," pungkasnya.