Batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, di dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) masih dipatok 40 tahun.
- Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi dan PCR, Ini Aturan Baru Mengenai Perjalanan Keluar Daerah
- Soal Bansos Covid-19, Mendagri Minta Pemda Jangan Mengandalkan Anggaran Pusat
- Korsel Mulai Lirik Ikan Indonesia
Baca Juga
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, Rancangan PKPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang tengah difinalisasi memuat batas minimum umur yang termuat dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Dia mengurai, dalam UU Pemilu tepatnya di Pasal 169 huruf q menyatakan, batas usia minimum bacapres-bacawapres adalah 40 tahun.
"Saat ini berkenaan dengan pasal 169 mengenai syarat usia minimal 40 tahun masih efektif berlaku," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (5/9).
Dia menjelaskan, meski saat ini norma dalam UU Pemilu tersebut tengah dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
"Dan itulah yang menjadi rujukan hukum kami," demikian Idham menambahkan.
- Bengkulu Berlakukan PPKM Mikro, Rumah Sakit Swasta Jadi Rujukan Covid-19
- Presiden Minta Masyarakat Lebih Baik Di Rumah Dan Jauhi Kerumunan
- Rupiah Terus Melemah, Presiden Jokowi Harus Dengar Saran Rizal Ramli