Batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, di dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) masih dipatok 40 tahun.
- Janggal Pemilik Toko Menerima Hasil Usaha Lebih Kecil dari Karyawan
- CEO RMOL Network Resmi Buka Seminar Internasional Korean-ASEAN di Universitas Pertamina
- Penuhi Pengabdian Masyarakat, STIA MoU Dengan PMI Provinsi Bengkulu
Baca Juga
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, Rancangan PKPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang tengah difinalisasi memuat batas minimum umur yang termuat dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Dia mengurai, dalam UU Pemilu tepatnya di Pasal 169 huruf q menyatakan, batas usia minimum bacapres-bacawapres adalah 40 tahun.
"Saat ini berkenaan dengan pasal 169 mengenai syarat usia minimal 40 tahun masih efektif berlaku," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (5/9).
Dia menjelaskan, meski saat ini norma dalam UU Pemilu tersebut tengah dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
"Dan itulah yang menjadi rujukan hukum kami," demikian Idham menambahkan.
- Pengurus DPD IPSA BENGKULU Dilantik, Lisa Adhrianti Didaulat Jadi Ketua
- Ini Dia Prioritas Formasi CPNS 6 Tahun Kedepan
- Aplikasi Haji Pintar 2018 Sudah Tersedia