Bengkulu Berlakukan PPKM Mikro, Rumah Sakit Swasta Jadi Rujukan Covid-19

Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah/RMOLBengkulu
Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah/RMOLBengkulu

Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro bagi Provinsi Bengkulu dimulai.


Penerapan PPKM Mikro Provinsi Bengkulu ini dilakukan khususnya bagi Kota Bengkulu. Hal itu berkaca dari lonjakan angka positif covid-19 luar biasa selama sepekan terkahir. 

Penetapan sebagai dearah yang harus melakukan PPKM Mikro juga diumumkan oleh  Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto saat menyampaikan Rakortas pengetatan PPKM Mikro di luar pulau Jawa dan Bali. 

Dimana Kota Bengkulu masuk pada level 4 (zona merah) karena tren kasus Covid-19 meningkat per harinya bersama 43 kota lainnya yang berada di luar pulau Jawa dan Bali. 

Wakil Gubernur Rosjonsyah mengatakan, situasi ini sudah termasuk keadaan darurat, dan sesuai laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kota Bengkulu tergolong dalam asesmen level 4 situasi Covid-19 bersama 43 kabupaten/kota non Jawa-Bali. 

"Penetapan PPKM Darurat hari ini, besok akan ditindaklanjuti pelaksanaannya bersama tim Satgas Covid-19 dan TNI/Polri. Kita juga bahas penambahan logistik, kebutuhan oksigen, hingga ketersediaan ruang isolasi mandiri bagi masyarakat yang terpapar Covid-19," kata Rosjonsyah usai rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda dan Satgas Covid-19.

Sementara itu, untuk memperkuat penerapan PPKM Mikro, Rumah sakit swasta yang ada di Provinsi Bengkulu akan dilibatkan dalam penanganan Covid-19. Hal ini disebabkan, rumah sakit rujukan Covid Pemerintah sudah full kapasitas. 

"Guna membantu penanganan kasus Covid-19, rumah sakit swasta akan turut dilibatkan. Dan SKnya akan segera diterbitkan, jika kita semua saling bahu membahu tentu penanganan wabah ini akan cepat terkendali," sambungnya.

Disisi lain, Wakil Walikota Dedi Wahyudi menuturkan bahwa Pemerintah Kota akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan PPKM di kota Bengkulu. 

"Intinya adalah turunan dari PPKM, dan kepada masyarakat kota Bengkulu mohon pengertiannya, ini semua demi kebaikan bersama. Isi surat edaran walikota diantaranya melarang kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan termasuk pesta pernikahan," tutup Dedy Wahyudi.