RMOL. Ratusan orang calon jamaah haji dan umroh yang menggunakan biro perjalanan PT Garuda Angkasa Mandiri mengadu ke Bareskrim Polri akibat gagal berangkat.
- Kejati Sita Aset Terdakwa Kasus Pembangunan Pengaman Sungai Dan Banjir Kota Bengkulu
- Ditreskrimsus Polda Bengkulu Limpahkan Berkas Perkara KONI Ke Jaksa
- Limpahkan Berkas Kasus KONI, Tersangka Mufron Imron “Ngamuk”
Baca Juga
RMOL. Ratusan orang calon jamaah haji dan umroh yang menggunakan biro perjalanan PT Garuda Angkasa Mandiri mengadu ke Bareskrim Polri akibat gagal berangkat.
Melalui kuasa hukumnya, Zakir Rashidin, para korban berkoordinasi dengan Bareskrim mengingat mereka tidak hanya berdomisili di DKI Jakarta. Diharapkan, Bareskrim dapat menindaklanjuti kasus dugaan penipuan ini.
Dijelaskan Zakir, beberapa calon jamaah sempat melapor ke Polda Metro Jaya. Namun, karena belum juga mendapat kepastian kapan kasus tersebut diusut, akhirnya mereka ke Mabes Polri.
"Korban-korban ini juga sudah pernah melapor ke Polda Metro Jaya. Tadi kami koordinasi karena korbannya enggak hanya di satu wilayah. Ada yang di Jateng, Jabar dan wilayah lain," ujar Zakir di kantor sementara Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018) dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Zakir mengklaim dipercaya oleh 500 calon jamaah untuk menindaklanjuti kasus penipuan yang ditaksir merugikan uang jamaah senilai Rp 30 miliar.
"Makanya kami laporkan ke Bareskrim karena korban kelelahan. Ada yang sampai meninggal dunia dan gila. Bahkan tukang sayur kumpulkan uang bertahun-tahun untuk umrah tapi dibawa kabur," ucap Zakir.
Bareskrim meminta agar dirinya melalukan koordinasi dengan agen-agen yang menjadi korban biro perjalanan ini. Tujuannya agar membuat laporan tunggal yang akan memudahkan polisi untuk menindaklanjuti.
"Kami diminta lengkapi bukti. Karena yang melapor banyak atas nama pribadi," jelas Zakir usai berkoordinasi di Bareskrim. [nat]
- Jangan Sampai Gubernur Terpilih Kembali Terciduk
- Kejam! Ayah Kandung Tega Bakar Anak
- Tersangka Baru Kasus Hibah KONI, Bendahara Resmi Jadi Tersangka