Ayo Daftar... KPU Benteng Butuh Ribuan KPPS

RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mempunyai 375 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kabupaten Benteng. Untuk itu, KPU Benteng memastikan masih membutuhkan 2.625 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyukseskan pemilu 17 April mendatang.


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mempunyai 375 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kabupaten Benteng. Untuk itu, KPU Benteng memastikan masih membutuhkan 2.625 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyukseskan pemilu 17 April mendatang.

Sebagaimana disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Benteng, Nora Agustin. Menurutnya, KPPS merupakan badan penyelenggara di tingkat paling bawah dalam Pemilu 2019.

"Proses rekrutmen anggota KPPS dimulai tanggal 28 Februari 2019 hingga 27 Maret 2019. Dimana nanti tiap TPS akan ditempatkan sebanyak 7 KPPS," ujarnya, kepada RMOLBengkulu, Senin (4/3).

Proses rekrutmen ini juga sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 352 ayat  2 huruf c, peraturan KPU nomor 3 tahun 2018 sebagaimana diubah ke dalam peraturan KPU nomor 36 tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dan peraturan penyelenggara pemilihan umum tahun 2019.

"Kita optimis dan mudah-mudahan selama proses rekrutmen KPPS, kuota bisa tercapai sesuai dengan target yang diinginkan,” katanya.

Dia menyebutkan, persyaratan yang dibutuhkan yaitu para KPPS minimal lulusan SMA sederajat. "Nanti akan kita seleksi, sesuai dengan aturan dan kelengkapan persyaratannya, dan setelah terpilih nanti maka petugas KPPS tersebut akan bertugas pada tanggal 10 April hingga 9 Mei mendatang," tutupnya. [tmc]