Polisi Larang Mobil Pick-Up Bawa Penumpang Di Belakang Saat Mudik

RMOLBengkulu. Untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas, Kepolisian Resor (Polres) Lebong, terus menggencarkan imbauan larangan mobil bak terbuka mengangkut penumpang dibelakang saat libur lebaran.


RMOLBengkulu. Untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas, Kepolisian Resor (Polres) Lebong, terus menggencarkan imbauan larangan mobil bak terbuka mengangkut penumpang dibelakang saat libur lebaran.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra, mengatakan, mobil tersebut kerap digunakan masyarakat maupun  para wisatawan untuk liburan dengan tujuan berbagai destinasi wisata di wilayah Kabupaten Lebong.

"Mobil bak terbuka tidak boleh mengangkut penumpang. Kami akan tilang mobil yang melanggar lalu lintas," kata Andree.

Ia menambahkan,  tindakan tegas perlu dilakukan, untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, apalagi beberapa jalur menuju objek wisata kondisi jalannya curam dan berkelok.

"Melanggar pasal 303 JO pasal 137 undang-undang nomor 22 tahun 2009 ancaman penjara paling lama satu bulan dengan denda Rp 250 ribu," demikian Andree. [ogi]