RMOLBengkulu. Untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas, Kepolisian Resor (Polres) Lebong, terus menggencarkan imbauan larangan mobil bak terbuka mengangkut penumpang dibelakang saat libur lebaran.
- Prediksi, Arus Kendaraan Di Rejang Lebong Melonjak H-3
- Syarif Bantah Ada Pengkondisian Proyek Rp 1,9 Miliar
- Safari Ramadan, Pemkab Kaur Beri Bantuan Masjid Nurul Falah
Baca Juga
RMOLBengkulu. Untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas, Kepolisian Resor (Polres) Lebong, terus menggencarkan imbauan larangan mobil bak terbuka mengangkut penumpang dibelakang saat libur lebaran.
Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra, mengatakan, mobil tersebut kerap digunakan masyarakat maupun para wisatawan untuk liburan dengan tujuan berbagai destinasi wisata di wilayah Kabupaten Lebong.
"Mobil bak terbuka tidak boleh mengangkut penumpang. Kami akan tilang mobil yang melanggar lalu lintas," kata Andree.
Ia menambahkan, tindakan tegas perlu dilakukan, untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, apalagi beberapa jalur menuju objek wisata kondisi jalannya curam dan berkelok.
"Melanggar pasal 303 JO pasal 137 undang-undang nomor 22 tahun 2009 ancaman penjara paling lama satu bulan dengan denda Rp 250 ribu," demikian Andree. [ogi]
- Polisi Geledah Kendaraan Curup-Lubuklinggau
- Dari 9 Kecamatan, Selebar Belum Menyerahakan Hasil Plenonya Ke KPU
- Benteng Terus Berbenah, Jalan Menuju Perkantoran Akan Dilebarkan