Awasi Tahapan Kampanye, Rakor Gakkumdu Digelar

RMOLBengkulu. Guna menyebar informasi sekaligus langkah mencegah adanya tindakan pelanggaran kampanye pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, menggelar rapat koordinasi Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Lebong, kemarin (3/12).


RMOLBengkulu. Guna menyebar informasi sekaligus langkah mencegah adanya tindakan pelanggaran kampanye pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong,  menggelar rapat koordinasi Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Lebong, kemarin (3/12).

Sentra Gakkumdu tingkat Kabupaten merupakan wadah bersama dari 3 unsur, yaitu Bawaslu, Polri, dan kejaksaan. Tugasnya, untuk mengolah laporan masyarakat terkait Tindak Pidana Pemilu.

Ketua Bawaslu Lebong, Jeprianto, menjelaskan, rakor tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara Bawaslu dengan aparat penegak hukum (APH).

"Kegiatan ini sebagai langkah konsolidasi Sentra Gakkumdu, setidaknya  melalui rapat  konsolidasi ini dapat diketahui terkait perkembangan terkait Pemilu," jelas Jeprianto.

Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini juga dilakukan untuk menyamakan persepsi serta proses jika terjadi tindak pidana pemilu. Sebagaimana fungsi Gakkumdu melakukan gelar perkara untuk menemukan unsur-unsur tindak pidana pemilu dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan.

"Seperti pembahasan tentang berbagai aturan seputar pengawasan kampanye Pemilu 2019 dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," tutupnya. [ogi]