Berdasarkan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik, dan Persandian (SP) Kabupaten Lebong, bakal memperkuat penggunaan aplikasi e-Absensi.
- Syarat Jadi Perumda Perberasan Sudah Lengkap, Tinggal Tunggu DPRD
- 20 Orang Selesai Isolasi Mandiri, Lebong Nihil Pasien Covid-19
- Hingga Jatuh Tempo, Ada 40 Desa Nol Persen PBB-P2
Baca Juga
Hal itu menyusul realisasi pembayaran TPP di lingkungan Pemkab Lebong, pemberiannya menggunakan aturan yang baru, bukan lagi memakai aturan lama.
Pada aturan yang lama TPP dapat dibayarkan ASN yang dilihat semata-mata tingkat kehadiran dan kinerja. Tahun ini akan diberlakukan pemotongan TPP ASN tidak disiplin dan mendapatkan sanksi. Aturan tersebut bersifat mengikat.
Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Persandian (Kominfo SP) Lebong, Danial Paripurna mengutarakan, untuk upaya peningkatan disiplin, kinerja dan kesejahteraan ASN, pemkab Lebong menetapkan suatu kebijakan, yaitu memberikan tambahan penghasilan pegawai kepada ASN.
Guna mendukung kelancaran kebijakan ini, sambungnya, dibutuhkan system pengelolaan penilaian kinerja berbasis aplikasi, yang terintegrasi dengan mesin absen elektronik.
"Dengan adanya aplikasi ini diharapkan kinerja dan disiplin ASN dapat semakin meningkat, dan terhitung tahun ini ada wacana diberlakukan pemotongan TPP berdasarkan aspek disiplin kerja melalui aplikasi SITAMPAN,” ujar Danial, kemarin (17/2) kepada RMOLBengkulu.
Dia menyebutkan, untuk laporan tingkat kehadiran akan diinput ke dalam aplikasi SIAP. Sedangkan, untuk pelaporan kinerja akan dituangkan ke dalam aplikasi SIKAP.
"Kedua aplikasi itu akan dituangkan ke dalam SITAMPAN," jelasnya.
Dia menegaskan, aplikasi e-Absensi ini akan diimplementasikan secara maksimal. Terutama untuk seluruh unit kerja di lingkungan Pemkab Lebong.
"Pemberian TPP adalah salah satu bentuk komitmen Bupati Lebong dalam meningkatkan kesejahteraan ASN. Tapi, tentu tetap mempedomani aturan dan disiplin," demikian Danial.
- Baru Dilantik, Pjs Kades Aur I Tancap Gas Salurkan BLT DD
- Temuan BPK RI Di Dinas PUPR Seluma Mencapai Rp 874 Juta Lebih
- Uang Lelah Dan Transportasi Petugas Posko Diusulkan Naik Rp 150 Per Hari