Proyek pembangunan yang di laksanakan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kabupaten Seluma terindikasi adanya penyimpangan. Bagaimana tidak, dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Provinsi Bengkulu, ditemukan kelebihan belanja yang angkatnya mencapai Rp 874.517.778.
- Bupati Seluma, Sekda & 3 Pejabat Pemkab Seluma Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTT
- Ini Aturan Presiden Dalam Penurunan Stunting
- Soal Dana Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar, Ketua DPRD: Kami Tidak Pernah Bahasnya Di APBDP TA. 2023
Baca Juga
Dari penjelasan lembar audit BPK RI itu, temuan itu berasal dari belanja modal proyek jalan, jaringan dan irigasi. Tidak tanggung-tanggu temuatemua BPK itubterjadi pada 17 proyek yang ditangani oleh Dinas PUPR.
Dari hasil temuan itu, BPK RI merekomendasikan agar Bupati Seluma memerintahkan Kepala Dinas PUPR Seluma untuk memproses kelebihan pembayaran senilai Rp 874 juta lebih ituitu dan disetorkan ke kas daerah.
Tidak hanya mengembalikan uang, 17 paket proyek itu juga terindikasi kuat tidak dilakulan pengujian kualitas dan kuantitas hasil pekerjaaan.
Hal itu ditegaslan BPK RI, bahwa PPTK kegiatan dari 17 proyek itu harus melakukan pengujian ke laboratorium yang sudah terakreditasi setiap pekerjaan pembangunan jalan, jaringan dan irigasi itu.
- Bupati Seluma, Sekda & 3 Pejabat Pemkab Seluma Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTT
- Ini Aturan Presiden Dalam Penurunan Stunting
- Soal Dana Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar, Ketua DPRD: Kami Tidak Pernah Bahasnya Di APBDP TA. 2023