Hingga Jatuh Tempo, Ada 40 Desa Nol Persen PBB-P2

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Kesadaran desa dalam membayar pajak masih rendah. Bagaimana tidak, hingga jatuh tempo 30 Oktober kemarin, tercatat ada sebanyak 40 desa yang realisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih nol persen.


Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi mengungkapkan, hingga jatuh tempo hanya 23 desa yang realisasi PBB-P2 nya 100 persen.

"Masih ada 40 desa yang masih 0 persen dan ada 23 desa yang 100 persen," ujarnya, Selasa (2/11).

Dia menambahkan, dirinya akan melayangkan surat teguran kepada kades dan camat selaku koordinator sesuai SK Bupati Lebong Nomor 241 tahun 2021 tentang penunjukan koordinator dan petugas penagih pajak PBB P2.

"Kami hari ini akan mengirimkan surat teguran pertama kepada Camat dan kades selaku koordinator pemungut pajak PBB P2," ungkapnya.

Di sisi lain, telat pembayaran dari jatuh tempo yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen kepada seluruh objek (OP). Sehingga nantinya jangan ada saling menyalahkan antara OP dengan pemerintah desa (Pemdes) dan kelurahan. 

"Iya, sesuai petunjuk. Yang bayar lewat jatuh tempo didenda 2 persen  tiap bulannya," tutupnya.

Adapun ke-23 yang realisasi PBB-P2 nya sudah 100 persen, yakni:

1.Talang Bunut

2. Nangai Tayau 

3. Nangai Tayau 1

4. Bukit Nibung

5. Talang Kerinci

6. Desa Belau

7. Tik Tebing

8. Talang Leak 1

9. Tabeak Blau 

10. Manai Blau

11. Suka Sari

12. Semelako 3

13. Suka Damai

14. Lokasi Sari

15. Lebong Tambang

16. Tunggang

17. Sukau Datang 1

18. Ketenong 2

19. Bioa Putiak

20. Bajok

21. Talang Baru 2

22. Embong 

23. Embong 1