Kesadaran desa dalam membayar pajak masih rendah. Bagaimana tidak, hingga jatuh tempo 30 Oktober kemarin, tercatat ada sebanyak 40 desa yang realisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih nol persen.
- Pemberhentian Ketua Panwaslu Akan Berlanjut Ke DKPP, Ketua Bawaslu BS: Itu Sah-sah Saja
- Puluhan Ribu SPPT PBB-P2 Sudah Dicetak, Total 31.586 Objek Pajak
- Penerimaan PBB-P2 Baru Terealisasi 67,45 Persen, Desa Masih Minim
Baca Juga
Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi mengungkapkan, hingga jatuh tempo hanya 23 desa yang realisasi PBB-P2 nya 100 persen.
"Masih ada 40 desa yang masih 0 persen dan ada 23 desa yang 100 persen," ujarnya, Selasa (2/11).
Dia menambahkan, dirinya akan melayangkan surat teguran kepada kades dan camat selaku koordinator sesuai SK Bupati Lebong Nomor 241 tahun 2021 tentang penunjukan koordinator dan petugas penagih pajak PBB P2.
"Kami hari ini akan mengirimkan surat teguran pertama kepada Camat dan kades selaku koordinator pemungut pajak PBB P2," ungkapnya.
Di sisi lain, telat pembayaran dari jatuh tempo yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen kepada seluruh objek (OP). Sehingga nantinya jangan ada saling menyalahkan antara OP dengan pemerintah desa (Pemdes) dan kelurahan.
"Iya, sesuai petunjuk. Yang bayar lewat jatuh tempo didenda 2 persen tiap bulannya," tutupnya.
Adapun ke-23 yang realisasi PBB-P2 nya sudah 100 persen, yakni:
1.Talang Bunut
2. Nangai Tayau
3. Nangai Tayau 1
4. Bukit Nibung
5. Talang Kerinci
6. Desa Belau
7. Tik Tebing
8. Talang Leak 1
9. Tabeak Blau
10. Manai Blau
11. Suka Sari
12. Semelako 3
13. Suka Damai
14. Lokasi Sari
15. Lebong Tambang
16. Tunggang
17. Sukau Datang 1
18. Ketenong 2
19. Bioa Putiak
20. Bajok
21. Talang Baru 2
22. Embong
23. Embong 1