Artis Lyra Virna Ditetapkan Tersangka Dan Jalani Pemeriksaan Sore Ini

RMOL. Artis cantik Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.


RMOL. Artis cantik Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, untuk kali pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lyra Virna akan menjalani pemeriksaan pertama hari ini, Kamis (22/3).

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli itu ada unsur pidananya, maka kita naikan ke tingkat penyidikan. Jadi kemarin setelah melakukan penyidikan, kita menetapkan status naik. Dan tanggal hari ini dipanggil sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan. dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Soal teknis dan materi pemeriksaan, Argo enggan membuka kepada wartawan, lantaran hal itu merupakan ranah penyidikan.

Terlihat, Lyra dengan menggunakan jilbab syari dipadukan rok panjang ia bersama suaminya Fadlan telah mendatangi Mapolda Metro Jaya dan langsung menuju ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro.

Kendati demikian, Lyra menyebut kedatangannya bukan untuk menjalani pemeriksaan melainkan ada keperluan lain.

"Iya, tapi itu nanti (pemeriksaan). Ada perlu aja sekarang," kata Lyra.

Dia pun mengaku siap menjalani pemeriksaan seperti yang telah dijadwalkan oleh penyidik. "Iya datang tapi sore itu jadwalnya. Bang Razman (kuasa hukumnya) bisanya sore. Ada perlu saja sih sekarang," kata dia.

Dalam kasus ini, Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus ini mencuat saat Lyra dan suaminya hendak melakukan ibadah haji menggunakan jasa perjalanan haji ADA Tour. Namun setelah membayar Rp 203 juta, keduanya tak kunjung berangkat ke Tanah Suci.

Akibatnya, ia membatalkan rencana pemberangkatan haji tersebut dan meminta agar uang yang telah dibayarkan untuk dikembalikan. Namun, pihak Ada Tour hanya mengembalikan Rp 75 juta.

Atas hal itu, Lyra meluapkan perasaan kecewanya dengan memposting di akun Instagram pribadinya yang dianggap sebagai pencemaran nama baik oleh biro perjalanan Haji ADA Tour sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. [ogi]