Aneh! Polda Dan Kejati Silang Pendapat Soal Kasus DAK Dikbud 2020

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani (tengah)/RMOLBengkulu
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani (tengah)/RMOLBengkulu

Ada yang aneh dalam penyelidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun anggaran 2020 senilai Rp 18 miliar di Kabupaten Lebong.


Pasalnya, antara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terjadinya silang pendapat.

Bagaimana tidak, jika sebelumnya Ditreskrimsus menyebutkan penyelidikan kasus tersebut dihentikan karena sudah ditangani Kejati, nyatanya penyelidikan maupun penanganan dugaan korupsi DAK Fisik itu tidak pernah dilakukan Kejati Bengkulu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan di Kabupaten Lebong yang bersumber dari APBN tahun 2020 senilai Rp 18 miliar.

“Tidak ada, kalau ada pasti kita kasih tahu perkembangannya,” kata Ristianti Andriani, Kamis (16/9).

Padahal sebelumnya, dalam kasus ini kepolisian memberikan kesempatan Kejati menuntaskan perkara tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Dir Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung beberapa waktu lalu sebelum dirinya dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kita mendapat informasi bahwa proses penyelidikan sudah dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu,” kata Kombes Pol Dolifar Manurung kepada RMOLBengkulu, pada tanggal 2 Agustus 2021.

Sebelumnya, statusnya telah ditingkatkan dari pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) ke penyelidikan, dan penyidik mulai memanggil sejumlah saksi, untuk dimintai keterangan.

Selama proses penyelidikan tersebut, Polda Bengkulu telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Di antaranya sejumlah kepala sekolah dan pejabat Dikbud di Kabupaten Lebong.

Mengenai jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan korupsi itu, ia menegaskan hal itu merupakan wewenang BPK dan BPKP untuk melakukan audit. 

Penyidik sendiri juga belum mengajukan permintaan audit karena sekarang ini masih dalam tahap penyelidikan. Hanya saja, kata Kombes Pol Dolifar, karena sudah dilakukan penyelidikan oleh Kejati Bengkulu maka penanganan selanjutnya diserahkan langsung oleh Kejati Bengkulu

Sebaliknya, jika penanganannya mandek di Kejati maka tidak menutup kemungkinan perkara itu kembali dilakukan penyelidikan oleh Polda Bengkulu.

“Sesuai dengan ketentuan kita tidak melanjutkan karena sudah ditangani pihak kejaksaan,” tutup Kombes Pol Dolifar.

Diketahui dugaan korupsi alokasi DAK Rp 18 M itu menyasar pada proyek rehabilitasi dan rekonstruksi 71 unit sekolah, yakni 1 unit TK, 1 unit SKB, 45 SD, dan 24 SMP. Besaran dana yang diterima sekolah bervariasi dan proyek dilaksanakan secara swakelola.