Tanpa NIK, Narapidana Bisa Ikut Vaksinasi

Koordinasi Kemenkumham Bengkulu bersama Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu/RMOLBengkulu
Koordinasi Kemenkumham Bengkulu bersama Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu/RMOLBengkulu

Percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat di Provinsi Bengkulu saat ini juga menyasar pada warga binaan yang berada dalam naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bengkulu.


Bahkan, warga binaan atau narapidana yang ada di Bengkulu bisa melakukan vaksinasi tanpa harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sebelumnya menjadi syarat utama dalam pelaksanaan vaksinasi.

Pembolehan pelaksaan vaksinasi tanpa identitas NIK ini dikatakan Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu Muhamad Ikhwan usai menanggapi permintaan dari pihak Kemenkuham yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu.

“ Sekarang sudah ada aturan yang memang memperbolehkan warga, bukan hanya warga pemasyarakatan, tapi secara umum yang belum memiliki KTP untuk melakukan vaksinasi," kata Ikhwan dikantornya.

Terkait data kependudukan, lanjut Ikhwan. Identitas seperti NIK dapat dilakukan pencarian berdasarkan data awal. Namun, jika data identitas tersebut tidak juga ditemukan. Maka pihaknya akan menggunakan sistem geometrik dengan menggunakan sidik jari dan iris mata.

Sementara untuk permintaan vaksinasi bagi warga pemasyarakatan ini, pihaknya perlu adanya data awal dan surat permintaan dari Kanwil Kemenkumham sehingga Dukcapil bisa menyurati ke Kabupaten Kota.

“ Jika datanya sudah disinkronisasi bisa langsung dicetak kartunya,” sambungnya.

Disisi lain, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu, Ika Yusanti mengatakan bahwa koordinasi ini adalah salah satu tindaklanjut surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Ia juga menuturkan diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk memudahkan kelompok masyarakat tersebut pada tempat pelaksanaan vaksinasi di masing-masing daerah, sehingga tujuan pembentukan kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dapat tercapai.

“ Dengan adanya koordinasi ini diharapkan percepatan vaksinasi bagi warga pemasyarakatan di UPT Pemasyarakatan di Wilayah Bengkulu dapat segera terlaksana terlebih lagi menyambut bulan semarak kemerdekaan RI 17 Agustus 2021,” tutup Ika Yusanti.