Polres Kota Bengkulu dan Polsek jajaran, merilis hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
- Viral Foto Plakat Kantor Bersama RI-Tiongkok, Kapolri Didesak Mundur
- KPA Dan Konsultan Proyek Pengendali Banjir Hanya Dituntut 2,6 Tahun, Direktur 4 Tahun
- Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas KONI Ke Polda Bengkulu
Baca Juga
Dalam pernyataannya, Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono menyampaikan, dalam pengungkapan itu, Team Merah Putih Polresta Bengkulu berhasil menangkap 7 terduga pelaku dengan barang bukti 9 unit sepeda motor berbagai merek.
"Tujuh tersangka tersebut, berdasarkan pengungkapan Personel Gabungan Team Merah Putih dari Polresta Bengkulu, dan 3 Polsek jajaran, yakti Polsek Teluk Segara, Polsek Selebar dan Polsek Ratu Samban," kata Kapolres.
Adapun, para tersangka adalah RA (16), pelajar warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, kemudian LM (19) tuna karya warga Kelurahan Tengah Padang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
Kemudian, RA (22) tunakarya warga Pasmah Air Keruh yang merupakan DPO, NT (23), warga Pasmah Air Keruh, YAS (22), warga Pasmah Air Keruh, SA (20) pedagang warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, dan AA (22), seorang Security warga Binduriang Rejang Lebong.
Press rilis di Mapolres, Rabu (7/6) lalu dipimpin langsung Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, didampingi Kabag Ops Kompol Januri Sutirto, Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro, Kapolsek Ratu Sambang Kompol Frengki Marianus Manik, Ps Kasi Humas Iptu Nurlaila, dan KBO Satreskrim Ipda Torisman Munte.
- 4 Orang OTT KPK Terbang Ke Jakarta, Dirwan Irit Bicara
- Tetap Puasa, Pemeriksaan Kesehatan RM Seadanya
- Bom Bunuh Diri Meledak Di Gereja Santa Maria Surabaya, 2 Orang Tewas