60 Hari, Catatan BPK Harus Segera Dibenahi

RMOLBengkulu. Predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diraih oleh Pemeritah Kabupaten Rejang Lebong atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut di isi catatan yang harus dibenahi.


RMOLBengkulu. Predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diraih oleh Pemeritah Kabupaten Rejang Lebong atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut di isi catatan yang harus dibenahi.

Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Zulkarnain mengakui, ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapatkan catatan bersamaan dengan raihan WTP tersebut.

"Ini pertama kalinya Rejang Lebong meraih WTP atas LHP BPK setelah 11 tahun lamanya, meski masih ada hal yang harus dipenuhi berupa perbaikan catatan-catatan disejumlah OPD," kata Zulkarnain dikonfirmasi RMOLBengkulu, Senin (20/5).

Terkait dengan catatan berupa temuan tersebut menurut dia harus dipenuhi oleh OPD yang bersangkutan dalam tenggat waktu 60 hari sejak diterimanya predikat opini WTP tersebut, dimana Inspektorat Daerah (Inspekda) lah yang memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring terhadap OPD tersebut.

Dimana dijelaskan dia, BPKD hanya bertindak sebagai fasilitator untuk menghimpun laporan tiap OPD ke BPK yang kemudian disatukan menjadi laporan keuangan daerah.

"BPKD sifatnya hanya sebagai fasilitator tiap OPD, sementara kewenangan monitoring adalah Inspektorat, karena Inspektorat juga memiliki Action Plan yang akan dilakukan tiap OPD," demikian Zulkarnain. [ogi]