Calon Dewan Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN

RMOLBengkulu. Calon anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu serentak 2019 diwajibkan untuk menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.


RMOLBengkulu. Calon anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu serentak 2019 diwajibkan untuk menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.

"Sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 814 Tahun 2019 tentang LHKPN, calon anggota DPRD terpilih wajib menyampaikan LHKPN," kata Komisioner KPU Rejang Lebong, Visco Putra Alexander kepada RMOLBengkulu, Senin (20/5).

Bagi calon anggota Dewan yang tidak menyampaikan LHKPN hingga batas waktunya, maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan sebagai calon terpilih untuk dilantik.
Batas waktu penyampaian LHKPN sendiri, disebutkan Alex paling lama tujuh hari sejak penetapan calon anggota DPRD terpilih.

"Penetapan calon terpilih di KPU RI itu tanggal 22 Mei besok, sedangkan penetapan di daerah tidak sama, kita belum tahu kapan pelaksanaan penetapan calon terpilih," bebernya.

Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, batas waktu KPK menerima LHKP sendiri yakni terhitung 22 hingga 29 Mei nanti, sedangkan KPU Rejang Lebong sendiri dilaksanakan akhir bulan ini. [ogi]