Enam tersangka korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Program Paket B, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), tahun anggaran 2013 ditahan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Argamakmur.
- Usai Bacok Rekannya, Pelaku Menyerahkan Diri
- Kejari Akan Ungkap 2 Kasus Korupsi Baru 2018
- Dugaan Sindikat Penipuan Tes Polisi Semakin Jelas, Usai Sidang Terdakwa Tidak Diborgol & Naik Mobil Pribadi
Baca Juga
Enam tersangka korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Program Paket B, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), tahun anggaran 2013 ditahan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Argamakmur.
Hal itu, setelah berkas penyidikan dari pihak Polres Bengkulu Utara dinyatakan rampung atau P21, Selasa (30/1/2018).
Korutor tersebut diantaranya adalah YU (42) perempuan ini menjabat Ketua PKBM Bina Talenta, SU (39) oknum PNS Benteng, Ketua PKBM Jati Sejahtera, CE (29) Ketua PKBM Serunting Ratu, TA (43) Ketua PKBM Barokah, NO (37) Ketua PKBM Putra Mandiri, dan YU (40) Ketua PKBM Setulus Kasih.
Masing-masing tersangka menyelewengkan dana bersumber dari APBN dengan cara, mendirikan lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) fiktif, tanpa ada peserta didik dan tidak ada kegiatan belajar mengajar.
"Kerugian negara dari kasus tersebut senilai Rp 676.250.000," kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara, melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, kepada RMOL Bengkulu. [nat]
- OTT Kepala Daerah Bukti Sistem Pencegahan Korupsi Mandul
- Penyidik Libatkan Tim Forensik, Cek Keaslian Dokumen Tanah Di Lebong
- Teuku: Tidak Ada Toleransi