4.335 Baby Lobster Seharga 600 Juta Kembali Diselamatkan

Press Rilis Baby Lobster/RMOLBengkulu
Press Rilis Baby Lobster/RMOLBengkulu

Penyeludupan kasus baby lobster sebanyak 4.335 ekor berhasil digagalkan oleh Direktorat Polisi Air Udara (Polairud) Polda Bengkulu, Jumat (16/7).


Penyeludupan benih lobster tersebut kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kaur. Dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak dua orang, yakni LA dan I.

Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, bahwa pengungkapan baby lobster tersebut dilakukan oleh Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bengkulu yang di back up oleh gabungan BKO Kapal Antareja Baharkam Polri.

“Jadi Pengungkapan ini berkat kerjasama antara Pol Airud dengan kru kapala Antareja Baharkam Mabes Polri,” kata Kombes Pol Sudarno, Jumat (16/7) kepada RMOLBengkulu.

Seperti diketahui, kata Kabid Humas Polda Bengkulu. Baby lobster ini tidak boleh diperjual belikan secara bebas. Hal ini telah disampaikan kepada masyarakat baik nelayan maupun pengepul hasil tangkapan laut.

Dimana tangkapan baby lobster ini merupakan tangkapan kedua kalinya di tahun 2021 oleh Polda Bengkulu dan jajarannya. Tak tanggung-tanggung jumlah baby lobster yang akan dijual pun berjumlah ribuan ekor. Dengan nilai enam ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah.

“Intinya perdagangan baby lobster ini tidak diperbolehkan. Mengingat Bengkulu dan Lampung menjadi pusat baby lobster maka kita himbau pada masyarakat jangan sampai memperjual belikan baby lobster,” sambungnya.

Sementara itu, sebanyak 4.335 ekor ini nantinya akan di ekspor ke beberapa negara yang membutuhkan baby lobster. Seperti Vietnam dan Singapore.

Dengan demikian barang bukti baby lobster ini nantinya akan dilepaskan ke habitat aslinya agar dapat berkembangbiak. 

“Semua perdagangan baby lobster ini tujuannya ke pasar internasional. Dengan berhasilnya pengungkapan ini barang bukti akan segera kita lepas di pantai teluk sepang Bengkulu,” tutup Kombes Pol Sudarno. 

Untuk diketahui, atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) dan atau pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan atas perubahan Undang undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020. Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1.5 miliar rupiah.