275 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi, Puluhan Orang Pakai Masker Di Dagu

Para pelanggar protokol kesehatan/RMOLBengkulu
Para pelanggar protokol kesehatan/RMOLBengkulu

Sejak empat terakhir ini, atau sejak Selasa (18/5) kemarin, Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, telah menjaring 275 pelanggar saat operasi yustisi masker dan protokol kesehatan di sejumlah titik wilayah Kabupaten Lebong.


Dari ratusan pelanggar itu, sekitar 20 orang kena razia karena memakai masker pada dagu, tidak menutupi mulut dan hidung. Ketiganya kena sanksi membelikan masker hingga tindakan fisik seperti pushup.

Kasat Sarpol-PP Kabupaten Lebong, Zainul Husni Toha melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Andrian Aristiawan saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

"Pelanggarannya ada yang pakai di leher, dagu atau hanya digantung saja. Pelanggaran sekitar 20-an. Mereka disanksi untuk beli masker," ujar Andrian, Jum'at (21/5).

Petugas yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, BPBD dan Perhubungan Dinas PUPR-P Lebong, bukan hanya menyasar lokasi-lokasi keramaian publik seperti pasar dan lokasi objek wisata saja.

Tapi juga sampai ke daerah di permukiman warga. Sebab tingkat disiplin warga di lingkungannya dinilai masih rendah.

"Total sampai hari ini 275 pelanggar, masih meningkat pelanggaran secara grafik. Hari ini fokusnya di areal pasar, jalan dan sidak ke los pasar," tuturnya.

Dia berharap operasi masker dan ancaman sanksinya dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat. Sanksi tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada para pelanggar sehingga mereka tidak akan melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya.

"Maksud dari protokol kesehatan pakai masker itu adalah tujuannya supaya kita tidak tertular (Covid-19). Tapi kalau kemudian pakai maskernya tidak benar, tertular enggak? Ya tertular dong. Itulah makanya petugas melakukan penindakan terhadap tiga jenis pelanggaran itu," demikian Andrian.