Ungkap Pengendalian Narkoba Jaringan Lapas, 16 Kamar Di Lapas Bentiring Disidak

Hasil Sidak Napi Narkoba/RMOLBengkulu
Hasil Sidak Napi Narkoba/RMOLBengkulu

Upaya pemberantasan dan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Bengkulu terus dilakukan oleh Lapas Bentiring Kelas II A Kota Bengkulu. Khususnya peredaran atau pengendalian narkoba yang melibatkan jaringan lapas.


Seperti yang diberitakan sebelumnya, Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan satu orang tersangka yakni SA, pengedar narkotika jenis sabu. Dimana berdasarkan pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari narapidana yang berada di lapas bentiring kelas II A Kota Bengkulu.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Lapas Bentiring Kelas II A Kota Bengkulu melalui Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Bentiring, Yulian Fernando mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap narapida di blok narkoba guna menelusuri informasi yang disampaikan pihak Ditresnarkoba Polda Bengkulu. 

"Dari inisial SA, kami mencoba menelusuri dan melakukan razia. Razia tersebut kita lakukan di 16 kamar yang ada pada blok narkoba," kata Yulian Fernando, kepada RMOLBengkulu, Jumat (21/5). 

Lebih lanjut, Kata Yulian. Pihaknya dalam hal ini, Lapas Kelas IIA Bentiring sangat mendukung tim Polda Bengkulu dan akan bersinergi dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu. 

Namun, dirinya menyebutkan saat dilakukan razia, pihak lapas tidak menemukan barang bukti seperti narkoba dan tidak mendapati napi yang terjaring dalam pengendalian narkoba jaringan lapas seperti yang di maksudkan tersangka SA kepada Sudit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu. 

"Tidak kita temukan narkoba didalam kamar blok narkoba melainkan kita mendapatkan 14 unit hp, 2 buah pemanas air, gunting, pisau carter, terminal listrik, botol kaca, korek dan charger hp," sambungnya

Sementara saat ini, pihak Lapas Kelas IIA Bentiring masih terus melakukan koordinasi dan menunggu langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak Polda Bengkulu dalam upaya pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan tersangka SA. 

"Kami sangat terbuka terlebih dalam pemberantasan narkob," tambah Yulian.

Adapun salah satu langkah pihak Lapas Kelas II Bentiring dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang tersebut maupun pengendalian narkoba jaringan lapas yaitu dengan dibentuknya tim satopatnal.

Dimana Satopatnal ini berfungi untuk melakukan penggeledahan terhadap petugas jaga maupun pegawai untuk tidak membawa handphone ketika memasuki area lapas. 

"Baik petugas jaga maupun pegawai saat memasuki area lapas akan dilakukan penggeledahan guna memastikan untuk tidak membawa handphone saat masuk area lapas," tutup Yulian.

Kendati demikian, untuk barang-barang yang ditemukan di kamar blok narkoba tersebut nantinya akan didata terlebih dahulu, setelah itu akan dimusnahkan. [ogi]