131 Rumah Tidak Layak Huni Siap Direnovasi Awal Maret

RMOLBengkulu. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali mengalokasi anggaran untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) di tahun 2020.


RMOLBengkulu. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali mengalokasi anggaran untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) di tahun 2020.

Dana sebesar Rp 2,362,500,000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 dikucurkan untuk perbaikan 131 unit rumah tak layak huni di Kabupaten Lebong.

Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lebong, Yulizar mengungkapkan, bantuan 131 unit itu tersebar di 2 Kecamatan. Di antaranya di Desa Talang Ratu Kecmatan Rimbo Pengadang sebanyak 45 unit (3 kpb).

Sedangkan, sisanya tersebar di wilayah Kecamatan Uram Jaya, yakni Desa Lemeu sebanyak 37 unit (2 kpb), Kota agung sebanyak 13 unit (1 kpb), Embong 1 sebanyak 6 unit (1 kpb), Kota Baru sebanyak 11 unit (1 kpb), dan Desa Tangua sebanyak 19 unit (1 kpb) dan 30 unit.

"Alokasi Awalnya 200 unit, namun proposal kita yang disetujui hanya 131 unit. Sisanya, pindah ke kabupaten lain," ujarnya, kemarin (7/1) siang.

Dia mengutarakan, bantuan ini dialokasikan sebesar Rp 17,5 juta per unit. Bantuan itu terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 15 juta dan upah pekerja Rp 2,5 juta.

"Mudah-mudahan awal Bulan Maret 2020 sudah berjalan. Pada prinsipnya, program ini adalah stimulan dari pemerintah kepada Masyarakat untuk meningkatkan keswadayaannya dalam pemenuhan rumah layak huni," demikian Yulizar. [tmc]