RMOLBengkulu.Komisi Pemberantasan Korupsi memberi kesempatan bagi masyarakat ingin ikut lelang aset rampasan dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Dijadwalkan, lelang digelar di KPKNL Provinsi Jambi pada Selasa pekan depan (9/4).
- Tim Swarang Elite Polres Lebong Diturunkan Jaga Gerbang
- Balita Ditemukan Tewas Terseret Air Selokan Hingga 400 Meter
- Pemuda Kerkap Minum Racun Serangga, 4 Orang Diperiksa Polisi
Baca Juga
RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi memberi kesempatan bagi masyarakat ingin ikut lelang aset rampasan dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Dijadwalkan, lelang digelar di KPKNL Provinsi Jambi pada Selasa pekan depan (9/4).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, dasar lelang itu sesuai sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018.
"Jaksa eksekusi KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi melakukan lelang barang rampasan," katanya kepada wartawan, Jumat (5/4).
Dari tangan Zumi Zola, aset yang berhasil disita hasil korupsi berupa satu unit mobil merk Suzuki APV STD Nopol B 1537 SIX warna silver dengan harga limit Rp 31.858.000, dan satu unit mobil Suzuki APV STD Nopol B 1538 SIX warna silver dengan harga limit Rp 31.858.000. "Barang yang dilelang dilengkapi dengan BPKB dan STNK," kata Febri.
Febri mengatakan, masyarakat dapat mengikuti lelang aset mulai pukul 10.00 di Rupbasan Klas I Jambi. "Peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada Selasa tanggal 9 April 2019 di Rupbasan Klas I Jambi," jelasnya.
Untuk diketahui, Zumi Zola sendiri telah divonis dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta. Hak politik dan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pokok pidana mantan pemain sinetron itu juga dicabut. Zumi Zola menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin. Dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [tmc]
- Novanto Bayar Cicilan 100 Ribu Dolar AS Ke KPK
- KPK Periksa Lima Saksi Kasus Pembangunan Menara Telekomunikasi Di Mojokerto
- Viral Foto Plakat Kantor Bersama RI-Tiongkok, Kapolri Didesak Mundur