Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, menangkap seorang pria berinisial RH (31) warga Jalan M Ali Amin Perum Villa Pabite Blok B4 RT 035 RW 002 Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.
- Penyanderaan Dan Pembunuhan Mako Brimob Di Luar Nalar
- Bupati Bengkulu Selatan Juga Dibawa Ke Mapolda Bengkulu
- Sengketa Universitas Ratu Samban, Alex Adam Faisal Jadi Mediator
Baca Juga
Ia ditangkap usai dilaporkan PT Maju Ekspres Indonesia usai diduga menggelap barang pesanan.
Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat mengatakan, terduga pelaku diduga menggelapkan sebanyak 43 unit Hp android merek Realme C53 milik PT Maju Expres Indonesia yang seharusnya diserahkan kepada pemesan atas nama Marda Cell.
Awalnya, terduga pelaku ini pada bulan Agustus 2023 lalu membawa 43 unit Hp senilai Rp 83.033.000 dari PT Maju Expres Indonesia yang seharusnya diserahkan kepada pemesan Marda Cell.
"Namun ternyata barang tersebut tidak diserahkan sehingga korban mengalami kerugian dan melapor ke polisi," terang Kasi Humas, Sabtu (9/9).
Kemudian, berdasarkan penyelidikan, petugas Tim Resmob Macan Gading berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku di Bentiring dan langsung melakukan penangkapan.
- Pemeriksaan Ganjar Pranowo Tergantung Kebutuhan Penyidik KPK
- Dewan Dukung Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah Di Lebong
- Terjerat Pencemaran Nama Baik, Artis Baby Jovanca Ditahan