Tim Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu bersama Tim Jatanras Polda Bengkulu, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan, yang terjadi pada 8 Oktober lalu di salah satu tempat permainan biliar di Kota Bengkulu.
- Beraksi Empat Kali, Maling Spealis Kotak Amal Masjid Masuk Tahap II
- APH Lidik Dana Stunting Rp 5,7 M, Puskaki: Semua Pihak Terlibat Harus Diproses Hukum
- Larang Pemudik, Polda Metro Jaya Siapkan 31 Titik Penyekatan
Baca Juga
Pelaku berinial GJ (22) warga Desa Hujan Mas Kecamatan Hujan mas Kabupaten Kepahiang Bengkulu terhadap WF (18) pelajar salah satu sekolah kejuruan di Kota Bengkulu.
Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP/B-1672/X/SPKT SAT RESKRIM/POLRES BENGKULU/Polda Bengkulu tertanggal 08 Oktober 2022.
Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau melalui Kanit Pidum IPDA Rido Fajri mengatakan, kejadian dugaan penganiayaan terjadi berawal saat korban berada di dalam biliar breakshot sedang bekerja.
Setelah Itu datang terlapor Ke Biliar Breakshot nenemui pelapor. Di lokasi, keduanya terlibat adu mulut antara pelapor dengan terlapor.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada kepala bagian atas akibat benda tajam dan mendapatkan 2 jahitan serta mengalami luka lecet pada bagian perut sebelah kanan," ujarnya dalam keterangan kepada redaksi, Senin (10/10).
Pasca menerima laporan korban, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil ditangkap di depan biliar Breakshot jalan Asahan Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
"Setelah Itu tim Opsnal Macan Gading langsung membawa Pelaku dengan barang bukti sebilah pisau ke Polres Bengkulu Untuk Dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
- Batara Hutagalung: Umat Kristen Jangan Bereaksi Negatif
- Lapas Kedungpane Ajukan 472 Remisi, Satu Diantaranya Napiter
- SMS Tak Respon, Ponakan Diperkosa Dalam Kamar Mandi