Warning! Pemilik Ternak Liar Bisa Dipidana Penjara

Sekertaris Pol PP BS Decky Zulkarnain/ist
Sekertaris Pol PP BS Decky Zulkarnain/ist

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bengkulu Selatan (BS) terus berupaya menertibkan ternak yang terkesan tak bertuan. Pasalnya saat ini terlihat masih banyak berkeliaran hingga membuat keresahan di tengah masyarakat.


Meskipun telah dilakukan himbauan kepada para peternak agar peliharaan mereka untuk dikandangkan. Namun sayangnya hingga ternak liar ini kerap kali dijumpai bahkan sampai merusak tanaman warga.

Oleh karena itu, pihak Satpol-PP gencar melakukan operasi penertiban hewan ternak tersebut, tak main-main jika terjaring, pihak Satpol-PP akan menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) bahkan dapat dipenjara terhadap siapapun yang sengaja meliarkan ternak tersebut.

Terbaru, sebanyak tiga orang pemilik hewan ternak liar disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manna BS akibat melanggar Perda nomor 9 tahun 2013 yang mengatur tentang hewan ternak.

"Ya kemarin, Senin (21/3). Ada tiga terdakwa (pemilik ternak liar) disidangkan di PN Manna, berdasarkan hasil putusan sidang pemilik diberikan sanksi denda subsider kurungan, yang mana telah diatur pada Perda ternak," kata Kasat Pol PP BS Erwin Muchsin melalui sekretaris Pol PP BS Decky Zulkarnain, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (22/3).

Dikatakan Decky, pihaknya akan terus berupaya menertibkan ternak liar ini. Bahkan, penerapan Perda ternak akan terus dilakukan. Untuk itu pemilik ternak dihimbau agar mengandangkan ternak mereka.

"Tidak hanya petani yang dirugikan akibat ternak liar ini, pengguna jalan juga terdampak. Bukan tidak pernah kecelakaan terjadi akibat ternak yang berkeliaran ditengah jalan," sampai Decky.

Di sisi lain, untuk mempermudah proses peradilan Perda ternak ini, kedepan pihaknya berencana akan membuat sekerariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kantor Satpol PP BS untuk mempermudah sidang perkara ternak liar yang kini masih banyak berkeliaran.

"Jadi kita sudah berkerjasama dengan APH, Hakim maupun Jaksa, dengan adanya sekerariat PPNS nantinya dapat lebih efektif proses peradilan bagi pelanggar Perda nomor 9 tahun 2013," tutup Decky.

Tiga terdakwa saat disidangkan di Pengadilan Negeri Manna

Untuk diketahui bagi pelanggar Perda ternak tersebut, dapat kenakan didenda Rp 1.000.000 atau kurungan selama tiga bulan. Dengan begitu diharapkan terhadap para peternak agar hewan peliharaan mereka dikandangkan demi kebaikan bersama dan tidak merugikan orang lain.