Temuan BPK Dibawah Tahun 2021 Belum Ditindaklanjuti

Rapat Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK di Gedung Graha Bina Praja Setda Lebong, Jum'at (24/2) sekitar pukul 09.00 WIB/RMOLBengkulu
Rapat Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK di Gedung Graha Bina Praja Setda Lebong, Jum'at (24/2) sekitar pukul 09.00 WIB/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar Rapat Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK di Gedung Graha Bina Praja Setda Lebong, Jum'at (24/2) sekitar pukul 09.00 WIB.


Rapat tertutup itu dipimpin langsung Sekda Lebong, Mustarani Abidin didampingi Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, dan seluruh camat, lurah dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebong.

Sekda Lebong, Mustarani Abidin menjelaskan, temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kabupaten Lebong, belum semua dapat ditindaklanjuti Majelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Lebong. Pasalnya, ada temuan yang telah lama, sehingga perlu dikaji.

Sedangkan temuan hasil pemeriksaan BPK terakhir, telah diselesaikan sesuai rekomendasi BPK. Karena sifatnya lebih kesalahan administrasi.

"Ini mayoritas temuan lama, sebelum tahun 2021," kata Mustarani kepada RMOLBengkulu usai rapat, Jum'at (24/2).

Dalam pertemuan tersebut, MPTGR akan mengkaji semua hasil temuan BPK yang belum ditindaklanjuti. Mengingat, ada temuan yang telah lama, serta oknum yang bertanggungjawab sudah tidak ada.

Menindaklanjuti temuan BPK, MPTGR Lebong akan menempuh segala upaya. Sehingga tak mnutup kemungkinan ditempuh langkah perdata.

"Sebagian yang belum tuntas ini merupakan temuan lama, tapi kita tetap mendorong untuk bisa diselesaikan. Kami ingin temuan bisa diselesaikan secara menyeluruh,” tegasnya.

Untuk diketahui, tahun 2022 lalu BPK RI juga mencatat ada 280 item temuan BPK-RI perwakilan Bengkulu yang belum ditindak lanjuti sejak tahun 2006-2020.