Waktu Penindakan Laporan Di Bawaslu 7 Hari

RMOLBengkulu. Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mematikan waktu bagi pihaknya menindaklanjuti temuan laporan dugaan pelanggaran pemilu 2019 hanya 7 hari sejak dilaporkan oleh siapapun.


RMOLBengkulu. Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mematikan waktu bagi pihaknya menindaklanjuti temuan laporan dugaan pelanggaran pemilu 2019 hanya 7 hari sejak dilaporkan oleh siapapun.

Bawaslu juga membantah terkait info yang santer terdengar di masyarakat luas, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan salah satu perserta Pemilu.

"Dari hasil pengawasan kami, sampai saat ini kami belum menerima laporan dari masyarakat dengan adanya dugaan money politics seperti informasi yang beredar," kata Azes Digusti Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/4).

Azes juga menjelaskan, kalau ada temuan pelanggaran pemilu atau kejadian di lapangan seperti money politics, Bawaslu memberikan waktu tengang terhitung sejak tanggal kejadian pelanggaran dan diberi batas waktu 7 hari.

"Kalau adanya pelanggaran pemilu seperti money politics, agar bisa di tindak lanjuti akan diberikan waktu selama 7 hari semenjak waktu terjadinya pelanggaran money politics," terangnya.

Azes juga menyarankan, bagi pelapor saat menyampaikan pelaporan agar sekirannya mengantongi barang bukti cukup kuat seperti dokumentasi, foto, dan indentitas calon yang diduga melakukan money politics. [tmc]